Sikap Tegas BPJS Kesehatan Tapaktuan: Isyaratkan Tolak Klaim Miliaran Rupiah RSUYA Selama Masa Izin Kosong!

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Teka-teki mengenai nasib klaim finansial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai miliaran rupiah milik RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan untuk periode Februari hingga Maret 2026 akhirnya menemui titik terang.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan secara resmi melayangkan surat balasan bernomor 639/I-01/0526 tertanggal 19 Mei 2026 kepada Redaksi sarannews.net. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan, Mahmul Ahyar, memberikan isyarat kuat bahwa institusi negara tersebut tidak akan berkompromi mencairkan klaim faskes selama masa vakum legalitas.
Pegang Teguh Regulasi dan Asas Kehati-hatian
Dalam surat tanggapan resmi tersebut, Mahmul Ahyar menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap proses kerja sama maupun pembayaran klaim fasilitas kesehatan dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan legalitas yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan administratif, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” tulis Mahmul Ahyar dalam surat resmi yang diterima meja Redaksi, Rabu (20/05/2026).
Isyarat “Kunci” Tolak Klaim Ilegal
Meskipun jawaban yang diberikan menggunakan diksi birokrasi yang normatif, para analis hukum menilai pernyataan BPJS Kesehatan ini merupakan “lampu merah” bagi manajemen RSUYA. Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, syarat mutlak pembayaran klaim adalah faskes wajib mengantongi izin operasional yang aktif.
Mengingat fakta investigasi bahwa Surat Izin Operasional (SIO) RSUYA sempat mati selama 45 hari (sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026), maka secara hukum administrasi, negara dilarang membayar tagihan medis pada periode tersebut. Penegasan BPJS mengenai “kepatuhan administratif dan legalitas” memberi sinyal kuat bahwa klaim senilai Rp8 Miliar hingga Rp15 Miliar pada masa izin kosong itu berpotensi besar akan ditolak secara permanen.
Jika BPJS nekat mencairkan dana amanat publik tersebut kepada rumah sakit yang statusnya sempat “ilegal”, maka pejabat BPJS dipastikan akan terseret dalam pusaran pelanggaran hukum dan menjadi temuan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Manajemen RSUYA Di Ujung Tanduk, Bupati Masih Bungkam
Sikap tegas dari BPJS Kesehatan ini kian menyudutkan posisi manajemen RSUYA dan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) di bawah bentukan SK Bupati Nomor 546 Tahun 2025. Jika klaim miliaran rupiah tersebut hangus, maka BLUD RSUYA dipastikan mengalami defisit anggaran parah yang dapat melumpuhkan operasional pengadaan obat-obatan dan hak jasa medis para dokter serta perawat. Berdasarkan Diktum KEENAM SK 546/2025, kerugian tersebut sepenuhnya menjadi beban keuangan BLUD yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ironisnya, pasca-jatuhnya tempo (10 hari kerja) Surat Keberatan Administratif yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) pada 27 April lalu, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS hingga detik ini dilaporkan masih memilih bungkam seribu bahasa.
KOMASE Bersiap Ambil Langkah Hukum Lanjutan
Merespons surat balasan BPJS ini, perwakilan KOMASE, Along, menyatakan bahwa dokumen dari BPJS ini akan menjadi salah satu “bukti mati” tambahan yang sangat berharga.
“Jawaban BPJS ini sudah klop. Mereka tidak berani main mata karena takut pidana. Sekarang bola panas ada di tangan Bupati Aceh Selatan. Karena waktu keberatan administratif sudah kedaluwarsa tanpa respons dari Pendopo, dalam waktu dekat ini KOMASE resmi mendaftarkan laporan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan mempersiapkan draf laporan pidana ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas perwakilan KOMASE saat dikonfirmasi.
Publik kini menunggu, apakah Bupati Aceh Selatan akan segera mengambil tindakan tegas mencopot jajaran direksi dan Dewas yang lalai, atau membiarkan skandal “izin mati” ini menggelinding menjadi kasus tindak pidana korupsi yang menyeret jajaran pejabat daerah.[SNN/Red]









