
TAPAKTUAN | SNN — Krisis tata kelola dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan kini memicu gelombang perlawanan yang semakin terstruktur. Kelompok masyarakat sipil Aceh Selatan secara beruntun menekan Pemerintah Kabupaten dan legislatif melalui jalur hukum dan politik, menyusul terbongkarnya skandal “izin mati” dan indikasi maladministrasi Dewan Pengawas (Dewas).
Eskalasi pergerakan ini dimotori oleh dua simpul utama masyarakat sipil, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) dan Gerakan Masyarakat Sipil (GeRMAS), yang membawa tuntutan tajam demi menyelamatkan hak kesehatan masyarakat.
Jalur Administratif: Ultimatum KOMASE untuk Bupati
Langkah pertama digulirkan oleh KOMASE, gabungan dari Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Pada Senin (27/4/2026) lalu, mereka resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Aceh Selatan.
KOMASE menyoroti dua skandal utama. Pertama, RSUYA diketahui tetap beroperasi selama 45 hari (sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026) tanpa Surat Izin Operasional (SIO) yang sah. Kedua, dugaan maladministrasi terkait status Ketua Dewas RSUYA yang dibiarkan tetap menjabat meski sudah purna tugas sejak November 2025.
Kelalaian fatal manajemen ini memunculkan ancaman kerugian besar. RSUYA terancam mengalami penolakan klaim oleh BPJS Kesehatan, yang diprediksi mencapai Rp8 Miliar hingga Rp15 Miliar untuk masa layanan selama operasional tanpa izin tersebut.
“KOMASE memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada Bupati untuk mengevaluasi dan mencopot jajaran Direksi serta Dewan Pengawas. Jika tidak diindahkan, kami akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI, menggugat ke PTUN, serta melaporkan dugaan tindak pidana ke Aparat Penegak Hukum,” tegas perwakilan KOMASE dalam rilisnya.
Jalur Politik: GeRMAS Kepung Parlemen, Tuntut Pansus dan Audit Total
Belum usai tenggat waktu dari KOMASE, tekanan kembali membesar. Kali ini, Gerakan Masyarakat Sipil (GeRMAS) mengambil jalur parlemen dengan menggelar audiensi langsung ke Gedung DPRK Aceh Selatan.
GeRMAS menilai manajemen RSUYA saat ini telah gagal dan abai dalam menjalankan tugas dasar pelayanan. Melalui konferensi pers usai audiensi, GeRMAS melontarkan lima tuntutan krusial:
Berpacu dengan Waktu
Eskalasi dari dua poros masyarakat sipil ini menempatkan eksekutif dan legislatif Aceh Selatan dalam posisi terdesak. Tenggat waktu yang diberikan 10 hari dari KOMASE dan 7×24 jam dari GeRMAS menjadi ujian nyata bagi Pj Bupati dan anggota dewan.
Publik kini menanti ketegasan pemangku kebijakan: apakah akan segera melakukan “bersih-bersih” manajemen di tubuh RSUYA, atau membiarkan bom waktu krisis kesehatan dan ancaman pidana ini meledak di Aceh Selatan.(Redaksi)







TAPAKTUAN | SNN — Krisis tata kelola dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan kini memicu gelombang perlawanan yang semakin terstruktur. Kelompok masyarakat sipil Aceh Selatan secara beruntun menekan Pemerintah Kabupaten dan legislatif melalui jalur hukum dan politik, menyusul terbongkarnya skandal “izin mati” dan indikasi maladministrasi Dewan Pengawas (Dewas).
Eskalasi pergerakan ini dimotori oleh dua simpul utama masyarakat sipil, yakni Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) dan Gerakan Masyarakat Sipil (GeRMAS), yang membawa tuntutan tajam demi menyelamatkan hak kesehatan masyarakat.
Jalur Administratif: Ultimatum KOMASE untuk Bupati
Langkah pertama digulirkan oleh KOMASE, gabungan dari Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) dan Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Pada Senin (27/4/2026) lalu, mereka resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Bupati Aceh Selatan.
KOMASE menyoroti dua skandal utama. Pertama, RSUYA diketahui tetap beroperasi selama 45 hari (sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026) tanpa Surat Izin Operasional (SIO) yang sah. Kedua, dugaan maladministrasi terkait status Ketua Dewas RSUYA yang dibiarkan tetap menjabat meski sudah purna tugas sejak November 2025.
Kelalaian fatal manajemen ini memunculkan ancaman kerugian besar. RSUYA terancam mengalami penolakan klaim oleh BPJS Kesehatan, yang diprediksi mencapai Rp8 Miliar hingga Rp15 Miliar untuk masa layanan selama operasional tanpa izin tersebut.
“KOMASE memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada Bupati untuk mengevaluasi dan mencopot jajaran Direksi serta Dewan Pengawas. Jika tidak diindahkan, kami akan membawa kasus ini ke Ombudsman RI, menggugat ke PTUN, serta melaporkan dugaan tindak pidana ke Aparat Penegak Hukum,” tegas perwakilan KOMASE dalam rilisnya.
Jalur Politik: GeRMAS Kepung Parlemen, Tuntut Pansus dan Audit Total
Belum usai tenggat waktu dari KOMASE, tekanan kembali membesar. Kali ini, Gerakan Masyarakat Sipil (GeRMAS) mengambil jalur parlemen dengan menggelar audiensi langsung ke Gedung DPRK Aceh Selatan.
GeRMAS menilai manajemen RSUYA saat ini telah gagal dan abai dalam menjalankan tugas dasar pelayanan. Melalui konferensi pers usai audiensi, GeRMAS melontarkan lima tuntutan krusial:
Berpacu dengan Waktu
Eskalasi dari dua poros masyarakat sipil ini menempatkan eksekutif dan legislatif Aceh Selatan dalam posisi terdesak. Tenggat waktu yang diberikan 10 hari dari KOMASE dan 7×24 jam dari GeRMAS menjadi ujian nyata bagi Pj Bupati dan anggota dewan.
Publik kini menanti ketegasan pemangku kebijakan: apakah akan segera melakukan “bersih-bersih” manajemen di tubuh RSUYA, atau membiarkan bom waktu krisis kesehatan dan ancaman pidana ini meledak di Aceh Selatan.(Redaksi)