Resmi Surati BPJS Tapaktuan, KOMASE Layangkan ‘Legal Warning’ Larang Pencairan Klaim RSUYA Periode Izin Mati

TAPAKTUAN | SNN — Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) membuktikan keseriusannya dalam mengawal skandal “izin mati” RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA). Tidak sekadar melempar wacana, KOMASE kini mengambil langkah hukum preventif dengan menyurati langsung pihak BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
Pada Kamis (30/4/2026) siang pukul 14.39 WIB, perwakilan KOMASE, Along (dari FORMAKI), secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Peringatan Hukum (Legal Warning) kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tapaktuan. Surat tersebut diterima langsung oleh salah seorang staf di loket pelayanan BPJS setempat.
Surat resmi bernomor 03/KOMASE-ASEL/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu secara khusus menyoroti masa vakum legalitas RSUYA selama 45 hari. Berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB: 15082200608660004), faskes tersebut terbukti beroperasi tanpa Surat Izin Operasional (SIO) sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026.
Dalam dokumen surat yang salinannya diterima redaksi sarannews.net, KOMASE mendesak tiga poin krusial kepada BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan:
1. Desak Klarifikasi Aturan Mutlak KOMASE meminta klarifikasi resmi apakah BPJS Kesehatan diperbolehkan secara regulasi, khususnya Perpres No. 82 Tahun 2018, untuk membayarkan klaim layanan medis kepada fasilitas kesehatan yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
2. Transparansi Status Klaim Belasan Miliar KOMASE menuntut transparansi dari pihak BPJS mengenai kebenaran status klaim RSUYA pada periode Februari hingga Maret 2026. Nilai klaim pada masa vakum izin tersebut diestimasi mencapai angka fantastis, yakni Rp8 Miliar hingga Rp15 Miliar.
3. Peringatan Hukum (Legal Warning) Ancaman Tipikor Poin paling keras dalam surat tersebut adalah larangan pencairan. KOMASE secara tegas memperingatkan BPJS Kesehatan agar tidak mencairkan klaim pada periode vakum izin tersebut. Dalam suratnya, KOMASE mengingatkan bahwa pencairan dana amanat publik kepada faskes tanpa izin operasional dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menjadi temuan Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ultimatum 7 Hari Kerja
Untuk memperkuat argumennya, surat tersebut turut dilampiri dengan satu berkas Analisis Hukum dan Salinan Izin OSS. Kajian yuridis KOMASE menegaskan bahwa izin baru yang terbit pada 26 Maret 2026 tidak menganut asas retroaktif (berlaku surut), sehingga tidak bisa “memutihkan” tagihan ilegal pada masa lalu “KOMASE memohon jawaban tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak suratnya diterima sebagai bentuk transparansi publik,” tulis Penanggung Jawab KOMASE, T. Sukandi, dalam surat tersebut.
Lebih lanjut ditegaskan, jawaban dari BPJS Kesehatan ini nantinya akan dijadikan landasan kuat bagi KOMASE untuk menyusun laporan resmi kepada Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah berani KOMASE ini kini membuat bola panas berada di tangan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan dan BPJS Pusat. Publik menanti, apakah BPJS akan mematuhi prinsip kehati-hatian (prudent principle) demi menyelamatkan uang negara, atau justru mengambil risiko hukum dengan mencairkan klaim miliaran rupiah tersebut.[Red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Berita Terkait

Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”
21 jam lalu

KOMASE Resmi Layangkan Keberatan Administratif ke Bupati: Bongkar Skandal ‘Izin Mati’ RSUYA dan Dewas Bodong!
27 April 2026

Eskalasi Krisis RSUYA: Dari Ultimatum KOMASE hingga Desakan Pansus dan Pencopotan Direktur oleh GeRMAS
21 jam lalu

Polemik Pergub JKA, Ketua DPRA: Ini Pelanggaran Norma Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
9 jam lalu
Semua Berita

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Ternak Berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Empat Sapi Diamankan
3 jam lalu

Padusi Tapa: Ketangguhan Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
3 jam lalu

Progres 42 Persen, Jembatan Permanen Kutablang Ditargetkan Selesai Juli 2026
7 jam lalu

Polemik Pergub JKA, Ketua DPRA: Ini Pelanggaran Norma Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
9 jam lalu

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBA Gelar Pelatihan Alat Komunikasi Darurat 2026
18 jam lalu

Klaim RSUYA Ditentukan Pusat, KOMASE: “Itu Bukti Pelanggaran Fatal, Bupati Jangan Berlindung di Balik BPJS!”
21 jam lalu


