Karut-Marut di Disdikbud Aceh Selatan: Gaji Pegawai Mandek, Transparansi Anggaran Kosong Melompong

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Ironi demi ironi tampaknya terus menyelimuti tata kelola administrasi dan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan. Belum kering air mata ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang menjerit karena haknya belum dibayarkan dari Januari hingga minggu ketiga Mei ini, kini sebuah tabir kelalaian baru kembali terungkap ke permukaan publik.
Berdasarkan hasil pantauan terbaru pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 18 Mei 2026, records data pengadaan milik Disdikbud Aceh Selatan (Satker 102995) tercatat kosong melompong. Baik pada tab Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia maupun RUP Swakelola, sistem hanya menampilkan satu kalimat ringkas yang sarat makna: “Tidak ditemukan data yang sesuai.”
Bagi sebuah instansi kedinasan yang memayungi hajat hidup pendidikan di daerah, kekosongan data RUP di pertengahan tahun anggaran seperti ini bukanlah perkara sepele. Ini adalah sebuah anomali birokrasi dan rapor merah bagi kinerja manajemen perencanaan dinas terkait. Sesuai regulasi, pengumuman RUP wajib dilakukan di awal tahun anggaran sebagai bentuk transparansi publik sekaligus komitmen percepatan penyerapan anggaran daerah. Jika hingga bulan kelima berjalan data tersebut masih nihil, patut dipertanyakan bagaimana roda program kerja di instansi tersebut dijalankan.
Di sinilah benang merah itu mulai terajut secara nyata. Karut-marut administrasi perencanaan yang terpampang di laman SiRUP seolah menjadi jawaban atas teka-teki mengapa nasib ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu bisa terkatung-katung. Jika urusan dokumen perencanaan makro yang wajib diumumkan secara nasional saja abai dilakukan, maka tidak mengherankan jika urusan mikro namun vital seperti distribusi gaji pegawai ikut mengalami kelumpuhan birokrasi.
Pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan secara gamblang telah menegaskan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk gaji bulan Januari hingga April sudah diterbitkan sejak Selasa pekan lalu. Artinya, bola panas kini sepenuhnya berada di dalam area Disdikbud Aceh Selatan. Anggaran sudah mengalir dari bendahara daerah, namun entah karena kendala teknis apa, dana tersebut tertahan dan belum juga menyentuh rekening para pegawai yang haknya sangat dinanti menjelang hari raya.
Dua temuan beruntun ini penundaan gaji ribuan pegawai bawah dan kelalaian penayangan RUP menunjukkan adanya masalah sistemik yang akut di internal Disdikbud Aceh Selatan. Manajemen dinas terkesan tidak hanya lamban dalam mengeksekusi hak-hak dasar pekerjanya, tetapi juga abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran yang diamanatkan undang-undang.
Redaksi sarannews memandang situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai “keterlambatan administratif” biasa. Bupati Aceh Selatan beserta Sekretaris Daerah (Sekda) mestinya harus segera turun tangan melakukan evaluasi total dan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran pimpinan di Disdikbud Aceh Selatan.
Birokrasi ada untuk melayani dan memfasilitasi pembangunan, bukan untuk menyandera hak kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan paruh waktu yang telah mengabdi, sembari menutup mata dari kewajiban transparansi publik. Publik Aceh Selatan kini menunggu langkah nyata dan klarifikasi terbuka, bukan sekadar pembelaan di balik meja kerja.[red]









