Lewati Deadline 4 Bulan, Gedung SPPG di Aceh “Napas Buatan” dan Bayang-Bayang Denda Miliaran

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Proyek Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aceh Paket 4 milik Badan Gizi Nasional akhirnya menampakkan wujud fisiknya. Sempat mendapat sorotan tajam karena baru sebatas pondasi menjelang akhir tenggat waktu tahun lalu, bangunan senilai belasan miliar rupiah ini kini terpantau telah berdiri kokoh di pertengahan bulan Mei 2026.
Berdasarkan pantauan langsung dan bidikan kamera pewarta sarannews.net pada Minggu (17/5/2026), kondisi lapangan di titik Gampong Manggis Harapan, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, telah berubah drastis dibandingkan liputan akhir tahun lalu. Bangunan utama SPPG di lokasi tersebut tampak hampir rampung dengan ciri khas atap biru, dinding biru muda, dan pagar besi putih yang mengelilingi area. Meski demikian, sisa material seperti tumpukan sirtu di depan gerbang menandakan proses finishing atau penataan lanskap masih berjalan.
Berdirinya bangunan di Labuhanhaji ini patut disyukuri, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap kontrak kerja dan nasib titik pembangunan lainnya.
Merujuk pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek yang menelan APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 14.295.581.448,- ini memiliki waktu pelaksanaan yang sangat singkat, yaitu hanya 50 (lima puluh) hari kalender. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor SPK – 74/PPPK.PL – 26/D2/DIALUR1/PBJ/2025 tertanggal 12 November 2025, proyek yang dikerjakan oleh PT. Ensargus Indra Utama ini sejatinya wajib rampung secara keseluruhan pada 31 Desember 2025.
Fakta bahwa bangunan di Labuhanhaji baru berdiri tegak pada pertengahan Mei 2026 mengonfirmasi adanya keterlambatan fatal yang mencapai lebih dari 4 bulan (sekitar 130 hari lebih).
Tanda Tanya Besar Progres di Empat Titik Lainnya
Berdasarkan data kontrak, kucuran dana Rp14,2 miliar tersebut bukan hanya untuk satu bangunan di Labuhanhaji, melainkan satu paket pekerjaan yang tersebar di 5 (lima) titik lokasi, meliputi:
Keterlambatan pengerjaan di Labuhanhaji yang menyeberang jauh hingga pertengahan tahun anggaran 2026 ini memicu kekhawatiran serius: Bagaimana dengan perkembangan progres pembangunan di empat lokasi lainnya? Jika di satu lokasi saja (Labuhanhaji) pengerjaannya terseok-seok dan baru mendekati selesai pada Mei 2026, publik patut mempertanyakan apakah empat titik SPPG lainnya—yakni di Kluet Utara dan tiga titik di Kota Banda Aceh—juga mengalami nasib serupa, atau justru masih terbengkalai. Mengingat kelima lokasi ini berada di bawah payung satu kontrak dan satu kontraktor pelaksana yang sama, risiko keterlambatan massal atau proyek mangkrak menjadi sangat terbuka lebar.
Mekanisme “Napas Buatan” dan Konsekuensi Denda
Penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran ini mengindikasikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SPPG mengambil langkah “Pemberian Kesempatan” melalui Adendum Kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memang memiliki kewenangan memberikan tambahan waktu jika kontraktor dinilai masih sanggup menyelesaikan pekerjaan. Namun, “napas buatan” lintas tahun anggaran ini memiliki konsekuensi finansial yang sangat berat. Aturan tegas menyebutkan bahwa kontraktor wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau sisa nilai kontrak yang belum rampung.
Jika dihitung dari total nilai paket proyek sebesar Rp 14,29 Miliar, denda keterlambatan yang harus ditanggung PT. Ensargus Indra Utama berpotensi mencapai Rp 14,29 Juta per hari. Dengan estimasi keterlambatan yang menembus angka 130 hari, total denda akumulatif yang harus disetor kembali ke kas negara dapat membengkak hingga lebih dari Rp 1,8 Miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sarannews.net belum dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional, kontraktor pelaksana PT. Ensargus Indra Utama, maupun pihak manajemen konstruksi PT. Amythas mengingat hari ini merupakan hari libur akhir pekan (Minggu). Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi sarannews.net menyediakan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi mengenai progres riil di kelima titik proyek tersebut serta status pengenaan denda keterlambatan. Aparat penegak hukum dan Inspektorat terkait didesak untuk memantau ketat proses adendum ini, guna memastikan denda keterlambatan benar-benar diterapkan dan pembangunan fasilitas pemenuhan gizi masyarakat tidak dirugikan oleh kelalaian pihak rekanan.[red]










BANDA ACEH | SNN — Proyek Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aceh Paket 4 milik Badan Gizi Nasional akhirnya menampakkan wujud fisiknya. Sempat mendapat sorotan tajam karena baru sebatas pondasi menjelang akhir tenggat waktu tahun lalu, bangunan senilai belasan miliar rupiah ini kini terpantau telah berdiri kokoh di pertengahan bulan Mei 2026.
Berdasarkan pantauan langsung dan bidikan kamera pewarta sarannews.net pada Minggu (17/5/2026), kondisi lapangan di titik Gampong Manggis Harapan, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, telah berubah drastis dibandingkan liputan akhir tahun lalu. Bangunan utama SPPG di lokasi tersebut tampak hampir rampung dengan ciri khas atap biru, dinding biru muda, dan pagar besi putih yang mengelilingi area. Meski demikian, sisa material seperti tumpukan sirtu di depan gerbang menandakan proses finishing atau penataan lanskap masih berjalan.
Berdirinya bangunan di Labuhanhaji ini patut disyukuri, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap kontrak kerja dan nasib titik pembangunan lainnya.
Merujuk pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek yang menelan APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 14.295.581.448,- ini memiliki waktu pelaksanaan yang sangat singkat, yaitu hanya 50 (lima puluh) hari kalender. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor SPK – 74/PPPK.PL – 26/D2/DIALUR1/PBJ/2025 tertanggal 12 November 2025, proyek yang dikerjakan oleh PT. Ensargus Indra Utama ini sejatinya wajib rampung secara keseluruhan pada 31 Desember 2025.
Fakta bahwa bangunan di Labuhanhaji baru berdiri tegak pada pertengahan Mei 2026 mengonfirmasi adanya keterlambatan fatal yang mencapai lebih dari 4 bulan (sekitar 130 hari lebih).
Tanda Tanya Besar Progres di Empat Titik Lainnya
Berdasarkan data kontrak, kucuran dana Rp14,2 miliar tersebut bukan hanya untuk satu bangunan di Labuhanhaji, melainkan satu paket pekerjaan yang tersebar di 5 (lima) titik lokasi, meliputi:
Keterlambatan pengerjaan di Labuhanhaji yang menyeberang jauh hingga pertengahan tahun anggaran 2026 ini memicu kekhawatiran serius: Bagaimana dengan perkembangan progres pembangunan di empat lokasi lainnya? Jika di satu lokasi saja (Labuhanhaji) pengerjaannya terseok-seok dan baru mendekati selesai pada Mei 2026, publik patut mempertanyakan apakah empat titik SPPG lainnya—yakni di Kluet Utara dan tiga titik di Kota Banda Aceh—juga mengalami nasib serupa, atau justru masih terbengkalai. Mengingat kelima lokasi ini berada di bawah payung satu kontrak dan satu kontraktor pelaksana yang sama, risiko keterlambatan massal atau proyek mangkrak menjadi sangat terbuka lebar.
Mekanisme “Napas Buatan” dan Konsekuensi Denda
Penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran ini mengindikasikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SPPG mengambil langkah “Pemberian Kesempatan” melalui Adendum Kontrak.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memang memiliki kewenangan memberikan tambahan waktu jika kontraktor dinilai masih sanggup menyelesaikan pekerjaan. Namun, “napas buatan” lintas tahun anggaran ini memiliki konsekuensi finansial yang sangat berat. Aturan tegas menyebutkan bahwa kontraktor wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau sisa nilai kontrak yang belum rampung.
Jika dihitung dari total nilai paket proyek sebesar Rp 14,29 Miliar, denda keterlambatan yang harus ditanggung PT. Ensargus Indra Utama berpotensi mencapai Rp 14,29 Juta per hari. Dengan estimasi keterlambatan yang menembus angka 130 hari, total denda akumulatif yang harus disetor kembali ke kas negara dapat membengkak hingga lebih dari Rp 1,8 Miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sarannews.net belum dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional, kontraktor pelaksana PT. Ensargus Indra Utama, maupun pihak manajemen konstruksi PT. Amythas mengingat hari ini merupakan hari libur akhir pekan (Minggu). Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi sarannews.net menyediakan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi mengenai progres riil di kelima titik proyek tersebut serta status pengenaan denda keterlambatan. Aparat penegak hukum dan Inspektorat terkait didesak untuk memantau ketat proses adendum ini, guna memastikan denda keterlambatan benar-benar diterapkan dan pembangunan fasilitas pemenuhan gizi masyarakat tidak dirugikan oleh kelalaian pihak rekanan.[red]