Jeritan 700 Nakes RSUYA: Jasa Medis April-Mei Zonk, Dampak Skandal ‘Izin Mati’ Mulai Tumbalkan Dokter dan Perawat!

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN — Tabir gelap di balik skandal kosongnya Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan akhirnya memicu badai krisis baru yang memilukan. Bukan lagi sekadar polemik di atas kertas birokrasi, kelalaian manajemen kini berdampak langsung pada nasib dan isi dompet ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menjadi garda terdepan pelayanan medis di Aceh Selatan.
Informasi tepercaya yang dihimpun Tim Investigasi sarannews.net dari sumber internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut membongkar fakta miris: pihak RSUYA belum membayar penuh upah dan jasa medis sekitar 700 nakes terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2026.
Fakta Kronologis Gagal Bayar: Jasa Medis April-Mei ZONK!
Sumber internal membocorkan rincian skema pembayaran jasa medis nakes RSUYA sepanjang tahun 2026 yang rontok akibat macetnya klaim finansial:
“Semua perawat dan PNS di RS mendapat perlakuan pemotongan hari yang sama. Sementara untuk jasa dokter umum dan dokter spesialis jauh lebih parah, karena untuk dokter spesialis ada komponen jasa profesi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang yang kini ikut tertahan,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan kerja.
Sinkronisasi Fakta: Misteri Pembayaran ‘Hanya Hitungan Hari’ Terjawab!
Data hitungan hari (8 hari di bulan Februari dan 6 hari di bulan Maret) yang diterima nakes ini menjadi bukti mati yang sangat sinkron dengan investigasi dokumen KOMASE dan surat resmi BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan bernomor 639/I-01/0526 sebelumnya.
Mengapa manajemen RSUYA hanya mampu membayar hitungan hari? Jawabannya jelas: Sebab SIO RSUYA mati total per 9 Februari 2026. Sistem komputerisasi BPJS Kesehatan secara otomatis mengunci (lock) pembayaran klaim terhitung sejak tanggal 9 Februari karena rumah sakit berstatus ilegal secara administrasi. Akibatnya, BPJS hanya mencairkan klaim RSUYA pada tanggal 1 s/d 8 Februari (tepat 8 hari).
Selanjutnya, izin baru via OSS baru terbit pada 26 Maret 2026. Otomatis, BPJS hanya mencairkan klaim untuk sisa akhir bulan tersebut, yaitu dari tanggal 26 s/d 31 Maret (tepat 6 hari).
Masa kosong selama 45 hari (9 Februari – 25 Maret) murni menjadi “dosa administrasi” yang tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, karena mereka wajib patuh pada asas legalitas dan kehati-hatian sebagaimana ditegaskan Kepala BPJS dalam surat balasannya ke redaksi kemarin.
Bom Waktu ‘Operational Lock’: Pasokan Obat dan BMHP Terancam Diblokir
Krisis tidak berhenti pada keringat nakes yang tidak dibayar. Manajemen RSUYA kini dihadapkan pada ancaman kelumpuhan total operasional rumah sakit.
Sumber internal menyebutkan, jika sisa kas BLUD dipaksakan untuk melunasi utang jasa medis nakes, maka RSUD-YA tidak akan mampu membayar utang kepada perusahaan farmasi penyuplai obat-obatan serta BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) seperti jarum suntik, perban, cairan infus, dan alat laboratorium.
Jika utang vendor ini melewati batas waktu jatuh tempo, maka sistem otomatis pihak distributor farmasi akan melakukan “Lock/Blacklist” (Pemblokiran Pengiriman) terhadap RSUYA. Jika ini terjadi, RSUYA akan kehabisan stok obat dan alat medis habis pakai, sebuah kondisi fatal yang mempertaruhkan nyawa seluruh pasien di Aceh Selatan.
Di Mana Tanggung Jawab Bupati dan Dewan Pengawas?
Kondisi darurat finansial yang menimpa 700 nakes dan ancaman kekosongan obat ini menjadi bukti nyata dampak kelalaian jajaran Dewan Pengawas yang dibentuk lewat SK Bupati Nomor 546 Tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS belum memberikan tindakan konkret ataupun pernyataan resmi pasca-lewatnya masa jatuh tempo Surat Keberatan Administratif yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) pada 27 April lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) T Sukandi, mendesak DPRK Aceh Selatan untuk tidak tinggal diam melihat nasib 700 nakes yang ditumbalkan serta ancaman keselamatan pelayanan kesehatan masyarakat akibat bobroknya tata kelola birokrasi di tubuh BLUD RSUYA.
T.Sukandi (KOMASE) menambahkan, bahwa kondisinya ini sudah darurat: 700 nakes tidak menerima hak penuh mereka dan rumah sakit terancam kehabisan obat akibat potensi blacklist dari vendor farmasi. Ini alasan yang lebih dari cukup bagi dewan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka, tegasnya.
Pihak RSUD-YA Pilih Bungkam Seribu Bahasa Hingga berita ini diturunkan, Redaksi sarannews.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur dan Bagian Humas RSUD dr. H. Yuliddin Away guna memberikan ruang perimbangan informasi terkait nasib jasa medis 700 nakes dan ancaman lock operasional faskes tersebut. Namun, pihak manajemen rumah sakit memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun hingga batas waktu yang ditentukan lewat. (SNN/Red)










TAPAKTUAN | SNN — Tabir gelap di balik skandal kosongnya Surat Izin Operasional (SIO) RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan akhirnya memicu badai krisis baru yang memilukan. Bukan lagi sekadar polemik di atas kertas birokrasi, kelalaian manajemen kini berdampak langsung pada nasib dan isi dompet ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menjadi garda terdepan pelayanan medis di Aceh Selatan.
Informasi tepercaya yang dihimpun Tim Investigasi sarannews.net dari sumber internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut membongkar fakta miris: pihak RSUYA belum membayar penuh upah dan jasa medis sekitar 700 nakes terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2026.
Fakta Kronologis Gagal Bayar: Jasa Medis April-Mei ZONK!
Sumber internal membocorkan rincian skema pembayaran jasa medis nakes RSUYA sepanjang tahun 2026 yang rontok akibat macetnya klaim finansial:
“Semua perawat dan PNS di RS mendapat perlakuan pemotongan hari yang sama. Sementara untuk jasa dokter umum dan dokter spesialis jauh lebih parah, karena untuk dokter spesialis ada komponen jasa profesi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang yang kini ikut tertahan,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan kerja.
Sinkronisasi Fakta: Misteri Pembayaran ‘Hanya Hitungan Hari’ Terjawab!
Data hitungan hari (8 hari di bulan Februari dan 6 hari di bulan Maret) yang diterima nakes ini menjadi bukti mati yang sangat sinkron dengan investigasi dokumen KOMASE dan surat resmi BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan bernomor 639/I-01/0526 sebelumnya.
Mengapa manajemen RSUYA hanya mampu membayar hitungan hari? Jawabannya jelas: Sebab SIO RSUYA mati total per 9 Februari 2026. Sistem komputerisasi BPJS Kesehatan secara otomatis mengunci (lock) pembayaran klaim terhitung sejak tanggal 9 Februari karena rumah sakit berstatus ilegal secara administrasi. Akibatnya, BPJS hanya mencairkan klaim RSUYA pada tanggal 1 s/d 8 Februari (tepat 8 hari).
Selanjutnya, izin baru via OSS baru terbit pada 26 Maret 2026. Otomatis, BPJS hanya mencairkan klaim untuk sisa akhir bulan tersebut, yaitu dari tanggal 26 s/d 31 Maret (tepat 6 hari).
Masa kosong selama 45 hari (9 Februari – 25 Maret) murni menjadi “dosa administrasi” yang tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, karena mereka wajib patuh pada asas legalitas dan kehati-hatian sebagaimana ditegaskan Kepala BPJS dalam surat balasannya ke redaksi kemarin.
Bom Waktu ‘Operational Lock’: Pasokan Obat dan BMHP Terancam Diblokir
Krisis tidak berhenti pada keringat nakes yang tidak dibayar. Manajemen RSUYA kini dihadapkan pada ancaman kelumpuhan total operasional rumah sakit.
Sumber internal menyebutkan, jika sisa kas BLUD dipaksakan untuk melunasi utang jasa medis nakes, maka RSUD-YA tidak akan mampu membayar utang kepada perusahaan farmasi penyuplai obat-obatan serta BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) seperti jarum suntik, perban, cairan infus, dan alat laboratorium.
Jika utang vendor ini melewati batas waktu jatuh tempo, maka sistem otomatis pihak distributor farmasi akan melakukan “Lock/Blacklist” (Pemblokiran Pengiriman) terhadap RSUYA. Jika ini terjadi, RSUYA akan kehabisan stok obat dan alat medis habis pakai, sebuah kondisi fatal yang mempertaruhkan nyawa seluruh pasien di Aceh Selatan.
Di Mana Tanggung Jawab Bupati dan Dewan Pengawas?
Kondisi darurat finansial yang menimpa 700 nakes dan ancaman kekosongan obat ini menjadi bukti nyata dampak kelalaian jajaran Dewan Pengawas yang dibentuk lewat SK Bupati Nomor 546 Tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS belum memberikan tindakan konkret ataupun pernyataan resmi pasca-lewatnya masa jatuh tempo Surat Keberatan Administratif yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) pada 27 April lalu.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) T Sukandi, mendesak DPRK Aceh Selatan untuk tidak tinggal diam melihat nasib 700 nakes yang ditumbalkan serta ancaman keselamatan pelayanan kesehatan masyarakat akibat bobroknya tata kelola birokrasi di tubuh BLUD RSUYA.
T.Sukandi (KOMASE) menambahkan, bahwa kondisinya ini sudah darurat: 700 nakes tidak menerima hak penuh mereka dan rumah sakit terancam kehabisan obat akibat potensi blacklist dari vendor farmasi. Ini alasan yang lebih dari cukup bagi dewan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka, tegasnya.
Pihak RSUD-YA Pilih Bungkam Seribu Bahasa Hingga berita ini diturunkan, Redaksi sarannews.net telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur dan Bagian Humas RSUD dr. H. Yuliddin Away guna memberikan ruang perimbangan informasi terkait nasib jasa medis 700 nakes dan ancaman lock operasional faskes tersebut. Namun, pihak manajemen rumah sakit memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun hingga batas waktu yang ditentukan lewat. (SNN/Red)