Realisasi Fisik Perkim Aceh Selatan 94 Persen, Mengapa BPK Temukan Kurang Volume?

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi SNN

TAPAKTUAN | SNN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan baru saja merilis catatan kinerja Tahun Anggaran 2025 dengan capaian yang sekilas tampak impresif. Di bawah kendali Plt. Kepala Dinas Renol Riandy, instansi ini mengklaim telah menuntaskan hampir 94 persen dari total 110 paket pekerjaan fisik. Namun, di balik angka-angka keberhasilan tersebut, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh justru memberikan catatan kritis yang menjadi noda dalam raport tata kelola keuangan daerah.

Secara kuantitatif, serapan anggaran sebesar Rp14,49 miliar yang dikonversi menjadi puluhan rumah layak huni dan ribuan meter infrastruktur lingkungan adalah capaian yang patut diapresiasi dari sisi kemanfaatan publik. Namun, dalam kacamata Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari wujud fisiknya yang berdiri tegak, melainkan juga dari kepatuhan mutlak terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa serta akuntabilitas setiap rupiah yang dikeluarkan.

Temuan BPK mengenai adanya kekurangan volume pekerjaan senilai puluhan juta rupiah pada proyek perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) serta denda keterlambatan yang belum dipungut dari pihak rekanan, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan di internal Dinas Perkim. Secara regulasi, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dengan realisasi di lapangan adalah bentuk pelanggaran administratif yang berpotensi menjadi kerugian negara jika tidak segera dipulihkan.

Fenomena ini menunjukkan adanya jurang pemisah antara “kecepatan membangun” dengan “ketelitian mengawasi”. Ketika sebuah instansi terjebak pada mengejar target persentase realisasi fisik di akhir tahun (tancap gas), seringkali aspek detail teknis dan verifikasi lapangan saat proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over) menjadi terabaikan. Padahal, integritas tata kelola pemerintahan justru diuji pada ketegasan dinas dalam memberikan sanksi denda kepada kontraktor yang wanprestasi atau memerintahkan pengembalian kelebihan bayar atas kekurangan volume.

Redaksi sarannews.net memandang bahwa transparansi yang dilakukan Dinas Perkim melalui publikasi capaian fisik merupakan langkah awal yang baik. Namun, transparansi tersebut akan jauh lebih bermakna jika dibarengi dengan keberanian untuk mengakui adanya kelemahan pengawasan dan menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti temuan BPK secara tuntas. Publik Aceh Selatan tentu tidak hanya membutuhkan rumah yang selesai dibangun, tetapi juga kepastian bahwa rumah tersebut dibangun dengan volume yang jujur dan tanpa menyisakan beban hukum di kemudian hari.

Ke depan, tantangan bagi manajemen Dinas Perkim Aceh Selatan bukan lagi sekadar soal seberapa banyak aspal yang tergelar atau berapa unit rumah yang direhabilitasi. Ujian sesungguhnya adalah bagaimana memastikan manajemen proyek berjalan secara presisi sejak perencanaan hingga audit, sehingga predikat kinerja positif yang digaungkan selaras dengan kepatuhan hukum yang tanpa celah.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *