Rantai Dokumen Dipersoalkan, AJB Trumon Timur Berpotensi Digugat

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
FORMAKI Soroti Munculnya Nama Mantan Pejabat dalam Mata Rantai Penguasaan Lahan yang Kini Menjadi Objek AJB
TAPAKTUAN | SNN – Polemik penerbitan Akta Jual Beli (AJB) atas lahan yang berada di kawasan UPT-I Transmigrasi Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, terus berkembang seiring munculnya berbagai dokumen dan keterangan baru yang saling berkaitan.
Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari mata rantai administrasi penguasaan tanah kini mulai dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan dasar administratif yang melandasi penerbitan AJB Nomor 111, 112, 113 dan 114 Tahun 2026.
Penelusuran Sarannews.net menemukan bahwa persoalan tidak lagi semata menyangkut status lahan, tetapi juga menyentuh riwayat penguasaan, keberadaan koperasi yang pernah diajukan sebagai penerima manfaat lahan, hingga keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Dokumen tahun 2006 yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut pernah diajukan untuk kepentingan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Makarti Jaya yang berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan.
Pada periode yang sama, terdapat surat resmi yang menjelaskan bahwa lahan cadangan transmigrasi tersebut masih berstatus lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tidak diperuntukkan untuk penguasaan perseorangan.
Namun berdasarkan jawaban resmi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan, Koperasi Makarti Jaya yang memang tercatat memiliki badan hukum kini berstatus tidak aktif.
Instansi tersebut juga menyatakan tidak menemukan data yang memadai mengenai pengurus koperasi, aktivitas usaha, laporan pertanggungjawaban tahunan, maupun catatan pengelolaan lahan yang pernah diajukan atas nama koperasi tersebut.
Yang lebih menarik, dinas juga menyatakan tidak memiliki data atau catatan terkait kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan maupun pengelolaan lahan yang pernah diajukan untuk koperasi tersebut.
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh Sarannews.net, lahan tersebut pernah diajukan untuk kepentingan koperasi pada tahun 2006.
Di sisi lain, sejumlah dokumen dasar yang menjadi bagian dari riwayat penguasaan tanah juga mulai dipersoalkan.
Mantan Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka, Syahbandi, telah menyampaikan bantahan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani salah satu surat tanah yang mencantumkan namanya sebagai pejabat penerbit.
Sementara itu, Nasrudin yang namanya tercantum sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah memberikan klarifikasi bahwa penandatanganan yang dilakukannya terjadi sekitar bulan Ramadan tahun 2026 dan bukan pada waktu yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Perkembangan lain muncul dari surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan yang secara eksplisit menyebut AJB Nomor 111, 112, 113 dan 114 Tahun 2026 sebagai objek yang berada dalam kawasan yang masih berkaitan dengan HPL Transmigrasi UPT-I Seuneubok Pusaka.
Dinas tersebut bahkan meminta agar proses peningkatan hak atas tanah yang berkaitan dengan AJB tersebut tidak dilanjutkan sebelum terdapat kejelasan status lahan.
FORMAKI Soroti Munculnya Nama Mantan Pejabat
Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Along, menilai perkembangan terbaru justru mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai riwayat penguasaan lahan tersebut.
Menurut Along, publik berhak mengetahui bagaimana proses perubahan penguasaan lahan yang semula diketahui sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi dan pernah diajukan untuk kepentingan Koperasi Makarti Jaya, kemudian dalam perkembangannya muncul sebagai objek penguasaan perseorangan hingga menjadi dasar penerbitan AJB.
“Yang menjadi pertanyaan hari ini bukan lagi sekadar soal AJB. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana perjalanan status dan penguasaan lahan itu sejak awal. Apakah pernah dikelola koperasi, apakah ada pelepasan hak yang sah, dan bagaimana kemudian muncul dalam dokumen penguasaan perseorangan,” kata Along kepada Sarannews.net.
Along menyoroti munculnya nama mantan pejabat Kabupaten Aceh Selatan dalam sejumlah dokumen yang telah diperoleh redaksi.
Menurutnya, fakta bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan pada periode ketika lahan tersebut diajukan untuk kepentingan koperasi membuat keterangannya menjadi sangat penting untuk menjelaskan mata rantai administrasi yang hingga kini belum terungkap secara utuh.
“Dalam dokumen tahun 2006, beliau mengetahui status lahan tersebut sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi. Karena itu, klarifikasi dari beliau menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Along menegaskan bahwa FORMAKI belum menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum tertentu dalam kasus tersebut.
Namun demikian, menurutnya, apabila nantinya ditemukan bahwa proses penguasaan tanah atau dokumen yang digunakan sebagai dasar administrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum maupun gugatan perdata.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan penjelasan yang utuh dari semua pihak. Semua dokumen harus diuji dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Berpotensi Menjadi Objek Sengketa
Dalam perspektif hukum perdata, suatu peralihan hak atas tanah pada prinsipnya bergantung pada keabsahan dasar hak yang mendahuluinya.
Apabila pada proses berikutnya terbukti terdapat cacat pada dokumen dasar, status objek tanah, maupun mata rantai penguasaan yang melandasi peralihan hak, maka akta yang lahir dari proses tersebut dapat menjadi objek sengketa hukum.
Hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama mengenai bagaimana proses perubahan penguasaan lahan yang semula diketahui sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi dan pernah diajukan untuk kepentingan koperasi, kemudian muncul sebagai objek penguasaan perseorangan hingga menjadi dasar penerbitan AJB tahun 2026.
Sarannews.net telah melayangkan surat konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk mantan pejabat yang namanya muncul dalam sejumlah dokumen, guna memperoleh penjelasan mengenai rangkaian fakta tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.[red]
(Bersambung)










FORMAKI Soroti Munculnya Nama Mantan Pejabat dalam Mata Rantai Penguasaan Lahan yang Kini Menjadi Objek AJB
TAPAKTUAN | SNN – Polemik penerbitan Akta Jual Beli (AJB) atas lahan yang berada di kawasan UPT-I Transmigrasi Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, terus berkembang seiring munculnya berbagai dokumen dan keterangan baru yang saling berkaitan.
Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari mata rantai administrasi penguasaan tanah kini mulai dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan dasar administratif yang melandasi penerbitan AJB Nomor 111, 112, 113 dan 114 Tahun 2026.
Penelusuran Sarannews.net menemukan bahwa persoalan tidak lagi semata menyangkut status lahan, tetapi juga menyentuh riwayat penguasaan, keberadaan koperasi yang pernah diajukan sebagai penerima manfaat lahan, hingga keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Dokumen tahun 2006 yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut pernah diajukan untuk kepentingan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Makarti Jaya yang berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan.
Pada periode yang sama, terdapat surat resmi yang menjelaskan bahwa lahan cadangan transmigrasi tersebut masih berstatus lahan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tidak diperuntukkan untuk penguasaan perseorangan.
Namun berdasarkan jawaban resmi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Selatan, Koperasi Makarti Jaya yang memang tercatat memiliki badan hukum kini berstatus tidak aktif.
Instansi tersebut juga menyatakan tidak menemukan data yang memadai mengenai pengurus koperasi, aktivitas usaha, laporan pertanggungjawaban tahunan, maupun catatan pengelolaan lahan yang pernah diajukan atas nama koperasi tersebut.
Yang lebih menarik, dinas juga menyatakan tidak memiliki data atau catatan terkait kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan maupun pengelolaan lahan yang pernah diajukan untuk koperasi tersebut.
Padahal, berdasarkan dokumen yang diperoleh Sarannews.net, lahan tersebut pernah diajukan untuk kepentingan koperasi pada tahun 2006.
Di sisi lain, sejumlah dokumen dasar yang menjadi bagian dari riwayat penguasaan tanah juga mulai dipersoalkan.
Mantan Keuchik Gampong Seuneubok Pusaka, Syahbandi, telah menyampaikan bantahan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani salah satu surat tanah yang mencantumkan namanya sebagai pejabat penerbit.
Sementara itu, Nasrudin yang namanya tercantum sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah memberikan klarifikasi bahwa penandatanganan yang dilakukannya terjadi sekitar bulan Ramadan tahun 2026 dan bukan pada waktu yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Perkembangan lain muncul dari surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan yang secara eksplisit menyebut AJB Nomor 111, 112, 113 dan 114 Tahun 2026 sebagai objek yang berada dalam kawasan yang masih berkaitan dengan HPL Transmigrasi UPT-I Seuneubok Pusaka.
Dinas tersebut bahkan meminta agar proses peningkatan hak atas tanah yang berkaitan dengan AJB tersebut tidak dilanjutkan sebelum terdapat kejelasan status lahan.
FORMAKI Soroti Munculnya Nama Mantan Pejabat
Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Along, menilai perkembangan terbaru justru mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai riwayat penguasaan lahan tersebut.
Menurut Along, publik berhak mengetahui bagaimana proses perubahan penguasaan lahan yang semula diketahui sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi dan pernah diajukan untuk kepentingan Koperasi Makarti Jaya, kemudian dalam perkembangannya muncul sebagai objek penguasaan perseorangan hingga menjadi dasar penerbitan AJB.
“Yang menjadi pertanyaan hari ini bukan lagi sekadar soal AJB. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana perjalanan status dan penguasaan lahan itu sejak awal. Apakah pernah dikelola koperasi, apakah ada pelepasan hak yang sah, dan bagaimana kemudian muncul dalam dokumen penguasaan perseorangan,” kata Along kepada Sarannews.net.
Along menyoroti munculnya nama mantan pejabat Kabupaten Aceh Selatan dalam sejumlah dokumen yang telah diperoleh redaksi.
Menurutnya, fakta bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan pada periode ketika lahan tersebut diajukan untuk kepentingan koperasi membuat keterangannya menjadi sangat penting untuk menjelaskan mata rantai administrasi yang hingga kini belum terungkap secara utuh.
“Dalam dokumen tahun 2006, beliau mengetahui status lahan tersebut sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi. Karena itu, klarifikasi dari beliau menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Along menegaskan bahwa FORMAKI belum menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum tertentu dalam kasus tersebut.
Namun demikian, menurutnya, apabila nantinya ditemukan bahwa proses penguasaan tanah atau dokumen yang digunakan sebagai dasar administrasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum maupun gugatan perdata.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan penjelasan yang utuh dari semua pihak. Semua dokumen harus diuji dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Berpotensi Menjadi Objek Sengketa
Dalam perspektif hukum perdata, suatu peralihan hak atas tanah pada prinsipnya bergantung pada keabsahan dasar hak yang mendahuluinya.
Apabila pada proses berikutnya terbukti terdapat cacat pada dokumen dasar, status objek tanah, maupun mata rantai penguasaan yang melandasi peralihan hak, maka akta yang lahir dari proses tersebut dapat menjadi objek sengketa hukum.
Hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama mengenai bagaimana proses perubahan penguasaan lahan yang semula diketahui sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi dan pernah diajukan untuk kepentingan koperasi, kemudian muncul sebagai objek penguasaan perseorangan hingga menjadi dasar penerbitan AJB tahun 2026.
Sarannews.net telah melayangkan surat konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk mantan pejabat yang namanya muncul dalam sejumlah dokumen, guna memperoleh penjelasan mengenai rangkaian fakta tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.[red]
(Bersambung)