Langsung ke konten utama

Bahas Isu Pertanahan Aceh di Komisi II DPR RI, Wagub Dek Fadh Dorong Penyelesaian Blang Padang hingga Lahan Reintegrasi

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Bahas Isu Pertanahan Aceh di Komisi II DPR RI, Wagub Dek Fadh Dorong Penyelesaian Blang Padang hingga Lahan Reintegrasi
Bahas Isu Pertanahan Aceh di Komisi II DPR RI, Wagub Dek Fadh Dorong Penyelesaian Blang Padang hingga Lahan Reintegrasi

JAKARTA | SaranNews.net — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), memaparkan enam isu strategis pertanahan dan pengelolaan aset daerah dalam Rapat Kerja (Raker) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat kerja tersebut membahas evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penataan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta penanganan konflik pertanahan di daerah.

Enam Isu Strategis Pertanahan dan Aset Aceh

Dalam forum tersebut, Wagub Dek Fadh menegaskan perlunya sinergi dan komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh guna memberikan kepastian hukum serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Adapun enam poin utama pertanahan dan aset yang diusulkan Pemerintah Aceh meliputi:

  • Kepastian Status Tanah Blang Padang: Mendorong penyelesaian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang secara transparan dan terkoordinasi sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi masyarakat Aceh.
  • Lahan Huntap Aceh Tamiang: Mempercepat proses legalitas pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penyediaan lahan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Penataan Aset Anjong Mon Mata: Melakukan verifikasi dan penegasan status terkait tumpang tindih pemanfaatan aset daerah, termasuk Kompleks Anjong Mon Mata, agar dapat difungsikan secara optimal.
  • Harmonisasi Kebijakan Kekhususan Aceh: Menyelaraskan regulasi pertanahan berbasis kekhususan Aceh dengan kebijakan kementerian/lembaga di tingkat pusat guna menghindari perbedaan tafsir dan ketidakpastian kewenangan.
  • Percepatan Lahan Reintegrasi: Mengakselerasi penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik sesuai amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5, termasuk usulan pemanfaatan areal eks PT Acehnusa Indrapuri.
  • Legalitas 7 Desa di Kawasan TNGL: Melakukan verifikasi historis dan spasial secara bersama atas tujuh desa yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Gayo Lues dan Aceh Tenggara, guna memberikan kepastian hukum bagi warga tanpa mengabaikan fungsi konservasi hutan.

Harmonisasi Regulasi dan Kemitraan Strategis

Pemerintah Aceh berharap DPR RI bersama kementerian terkait dapat menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut melalui langkah konkret, penyelarasan regulasi, serta penegasan kewenangan.

“Pemerintah Aceh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh,” tegas Dek Fadh.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.