KP3 ABAS Terbitkan SK Revisi Kepengurusan, Kamaruddin Ketua Umum, Enam Kabupaten Jadi Cakupan

MEULABOH | SNN — Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat resmi menetapkan revisi struktur kepengurusan untuk melanjutkan perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Aceh Barat Selatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/SK-KP3 ABAS/VIII/2026 tentang Penetapan Revisi Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SaranNews, SK tersebut ditetapkan di Meulaboh pada 1 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KP3 ABAS Pusat H. Kamaruddin, S.E. bersama Sekretaris Umum Drs. Meurah Ali.
Dalam SK terbaru itu, wilayah yang diperjuangkan masuk dalam calon Provinsi Aceh Barat Selatan terdiri dari enam kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya.
KP3 ABAS menyebut pemekaran tersebut didorong dalam rangka percepatan pembangunan kawasan barat selatan Aceh.
Hasil Musyawarah 17 Juni 2026
Terbitnya SK revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah KP3 ABAS yang berlangsung di Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, 17 Juni 2026.
Dalam dokumen keputusan disebutkan, kesepakatan musyawarah enam kabupaten tersebut menjadi salah satu dasar penunjukan Ketua Umum KP3 ABAS Pusat.
Dalam pertemuan 17 Juni itu, Kamaruddin sebelumnya ditunjuk secara aklamasi untuk memimpin kembali konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi ABAS. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan wilayah barat selatan Aceh dan menjadi momentum mengaktifkan kembali perjuangan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
KP3 Diberi Mandat Kejar Rekomendasi
Salah satu poin penting dalam SK terbaru tersebut adalah mandat yang diberikan kepada pengurus KP3 ABAS untuk melakukan langkah-langkah sistematis dalam mempersiapkan pemekaran.
Dalam diktum keputusan disebutkan KP3 ABAS Pusat bertanggung jawab kepada enam bupati dalam wilayah yang diperjuangkan, yakni Bupati Aceh Barat, Aceh Selatan, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat Daya.
KP3 juga ditugaskan melakukan upaya mulai dari memperoleh rekomendasi, pembentukan tim pengkajian, hingga langkah lain yang dianggap diperlukan untuk memperlancar perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setelah konsolidasi organisasi, salah satu agenda yang masih harus ditempuh KP3 adalah melengkapi dukungan dan rekomendasi yang diperlukan dalam proses perjuangan DOB.
Namun SK KP3 ABAS merupakan dokumen internal organisasi perjuangan pemekaran dan bukan keputusan pemerintah yang menetapkan terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan.
Berpegang pada Kesepakatan Tahun 2003
Menariknya, SK terbaru KP3 ABAS masih menjadikan sejumlah dokumen perjuangan tahun 2003 sebagai dasar historis pembentukan kepanitiaan.
Dalam bagian “Memperhatikan”, tercantum Surat Keputusan Bersama Para Bupati Tujuh Kabupaten Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 22 Oktober 2003 tentang Penetapan Panitia Persiapan Pemekaran Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Bagian Barat-Selatan.
Dokumen itu juga mencantumkan Kesepakatan Bersama Para Bupati Tujuh Kabupaten Nomor 01/BPT/BS/2003 tentang Persetujuan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan serta Kesepakatan Bersama Para Pimpinan DPRD Kabupaten Nomor 1/DPRD-II/BS/2003, yang keduanya juga bertanggal 22 Oktober 2003.
Berbeda dengan konfigurasi awal tersebut yang melibatkan tujuh kabupaten, struktur perjuangan KP3 ABAS saat ini menetapkan enam kabupaten sebagai wilayah calon provinsi.
Kamaruddin Ketua Umum, T. Sukandi Pimpin Dewan Pengarah
Dalam susunan terbaru, T. Sukandi dipercaya sebagai Ketua Dewan Pengarah. Ia didampingi Drs. H. Darmansyah, M.M. dan H. Suwanto NG, S.E., M.Sc. sebagai wakil ketua. Azhari Nagani ditetapkan sebagai sekretaris Dewan Pengarah.
Sementara struktur Panitia Pelaksana dipimpin H. Kamaruddin, S.E. sebagai Ketua Umum, dengan Amiruddin, S.H. sebagai Ketua Harian.
Posisi Sekretaris Umum dipercayakan kepada Drs. Meurah Ali, sedangkan Rizman Razali, S.E. menjabat Bendahara Umum. Struktur itu dilengkapi sejumlah wakil ketua, wakil sekretaris dan wakil bendahara.
KP3 ABAS juga membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pembina.
Dewan Penasehat diketuai Dr. (HC) H. T. Alaidinsyah, sementara Dewan Pakar dipimpin Prof. Dr. H. Djasman Ma’ruf. Dewan Pembina diketuai H. Zuriat Suparjo.
Bentuk Sembilan Departemen
Untuk menggerakkan perjuangan di lapangan, kepengurusan baru tersebut dilengkapi sejumlah departemen.
Di antaranya Departemen Usaha Keuangan, Hukum dan Advokasi, Hubungan Masyarakat dan Publikasi, Ketertiban dan Keamanan, Sosialisasi dan Mobilisasi, Perlengkapan Sarana dan Prasarana, Pemuda dan Mahasiswa, Perempuan, serta Propaganda dan Media Sosial.
Khusus Departemen Hukum dan Advokasi dipimpin T. Mursalin, S.H., sedangkan Departemen Hubungan Masyarakat dan Publikasi dipimpin Sa’dul Bahri, S.Sos.I.
Departemen Sosialisasi dan Mobilisasi dipimpin Geuchik Syarifuddin, sementara Departemen Pemuda dan Mahasiswa melibatkan unsur organisasi kepemudaan, mahasiswa dan BEM perguruan tinggi di wilayah pemekaran.
Pembiayaan Disebut Berasal dari Enam Kabupaten
SK tersebut juga mengatur pembiayaan kegiatan kepanitiaan. Disebutkan, segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan dibebankan kepada Dana Panitia Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan yang berasal dari enam kabupaten yang menjadi wilayah perjuangan ABAS.
Dokumen tersebut tidak merinci apakah sumber dana dimaksud berasal dari kontribusi pemerintah kabupaten, swadaya kepanitiaan, dukungan masyarakat, maupun sumber lainnya.
Sejumlah Pejabat Dicantumkan sebagai Pelindung
Dalam struktur bagian Pelindung, KP3 ABAS mencantumkan Danrem 012/Teuku Umar, enam bupati, pimpinan dan anggota enam DPRK, anggota DPRA Dapil 9 dan 10, pimpinan partai politik, unsur MPU dan MAA serta tokoh masyarakat dari enam kabupaten.
Meski demikian, pencantuman nama maupun jabatan dalam SK kepanitiaan tersebut berbeda dengan dokumen persetujuan administratif masing-masing pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Sementara itu, SK KP3 ABAS Pusat turut ditembuskan antara lain kepada Presiden RI, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, enam bupati dan enam ketua DPRK di wilayah yang diperjuangkan menjadi Provinsi ABAS.
Setelah kepengurusan baru terbentuk, KP3 ABAS sepanjang Agustus 2026 juga kembali menyuarakan percepatan proses pembentukan provinsi tersebut kepada pemerintah pusat. Dalam pernyataan publik 15 Agustus 2026, organisasi itu kembali menegaskan perjuangan pembentukan ABAS ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan terbitnya SK revisi tersebut, konsolidasi internal KP3 ABAS kini memasuki fase baru. Tahapan berikutnya akan bergantung pada sejauh mana komite dapat memperoleh rekomendasi, memperbarui kajian, serta memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan dalam perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












