Langsung ke konten utama

Pemprov Aceh Validasi Kinerja Pelayanan Publik 23 Kabupaten/Kota, 253 Peserta Diundang

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Pemprov Aceh Validasi Kinerja Pelayanan Publik 23 Kabupaten/Kota, 253 Peserta Diundang
Pemprov Aceh Validasi Kinerja Pelayanan Publik 23 Kabupaten/Kota, 253 Peserta Diundang

BANDA ACEH | SNN — Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh menggelar Fasilitasi Validasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau PEKPPP Kabupaten/Kota Tahun 2026, Selasa hingga Rabu, 15–16 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh itu melibatkan pemerintah dari 23 kabupaten/kota di Aceh dengan sasaran sejumlah organisasi penyelenggara pelayanan publik prioritas.

Berdasarkan surat Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, validasi dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026.

Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus memastikan data dan bukti dukung yang telah dimasukkan pemerintah daerah ke dalam aplikasi evaluasi.menpan.go.id, terutama pada formulir F01, F02 dan F03.

Ada lima Organisasi Penyelenggara atau OP yang menjadi prioritas pada proses validasi tahun ini, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Sosial.

Selain lima perangkat daerah tersebut, Bagian Organisasi pada masing-masing sekretariat daerah juga dilibatkan dalam kegiatan ini.

Setiap Daerah Diminta Kirim 11 Peserta

Dalam surat tersebut, masing-masing pemerintah kabupaten/kota diminta menugaskan satu pejabat atau pelaksana yang membidangi koordinasi pelayanan publik pada Bagian Organisasi.

Selanjutnya, masing-masing dua pejabat atau pelaksana diminta berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, serta Dinas Sosial.

Dengan komposisi tersebut, setiap daerah mendapat alokasi 11 peserta.

Lampiran surat mencantumkan 23 kabupaten/kota dengan jumlah peserta masing-masing sebanyak 11 orang. Dengan demikian, apabila seluruh kuota terpenuhi, kegiatan tersebut berpotensi diikuti sekitar 253 peserta.

Kabupaten/kota yang masuk dalam daftar antara lain Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya dan Simeulue.

Sementara dari wilayah kota meliputi Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang dan Subulussalam.

Peserta Diminta Bawa Bukti Pelayanan Publik

Tidak hanya menghadiri proses validasi, peserta juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi Standar Pelayanan, Laporan Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), publikasi hasil SKM, dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk softcopy.

Peserta juga diwajibkan membawa laptop serta user ID dan password PEKPPP, sehingga proses pemeriksaan dan validasi data dapat dilakukan pada saat kegiatan berlangsung.

Sementara itu, biaya perjalanan dinas yang mencakup uang harian, penginapan, transportasi pergi-pulang dan konsumsi peserta selama mengikuti kegiatan dibebankan kepada masing-masing instansi pemerintah kabupaten/kota.

Validasi Berlangsung Dua Hari

Berdasarkan jadwal tentatif yang turut dilampirkan, kegiatan hari pertama pada Selasa, 15 September 2026, dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 07.30–08.30 WIB.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan desk fasilitasi validasi PEKPPP terhadap lokus atau Organisasi Penyelenggara prioritas kabupaten/kota Tahun 2026.

Proses desk validasi berlangsung dalam dua sesi hingga pukul 16.45 WIB.

Pada Rabu, 16 September 2026, proses validasi kembali dilanjutkan mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari dan dijadwalkan ditutup pada pukul 16.45–17.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memastikan data evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota beserta bukti pendukungnya dapat diverifikasi sebelum proses PEKPPP Tahun 2026 dilanjutkan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.