Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh–Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

BANDA ACEH | SaranNews.net — Pemerintah Aceh mempercepat pembukaan jalur pelayaran kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) rute Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara menuju Penang, Malaysia. Program strategis ini merupakan salah satu prioritas utama pasangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh).
Langkah percepatan tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Plt Sekretaris Daerah Aceh Taufik di Ruang Kerja Sekda Aceh, Banda Aceh, Jumat (28/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, Kadishub Aceh T Faisal, Kadisperindag Aceh Adi Darma, serta Kabiro Hukum Amrizal J Prang.
Skema Penugasan PT PEMA dan Tahapan Regulasi
Kepala Dinas Perhubungan Aceh T Faisal memaparkan sejumlah tahapan teknis dan regulasi yang sedang dirampungkan untuk merealisasikan rute antarnegara tersebut:
- Penyusunan Ranpergub: Pemerintah Aceh sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait penugasan PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai pengelola layanan Ro-Ro.
- Kerja Sama B2B: Penugasan kepada BUMD dinilai memberi fleksibilitas untuk menjalin kemitraan business-to-business (B2B) dengan investor maupun pengusaha. Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memegang kendali penuh atas tarif, jadwal pelayaran, dan prioritas muatan.
- Dukungan Pendanaan & Pengadaan Armada: Dishub Aceh menyiapkan skema hibah atau penyertaan modal untuk mendukung operasional PT PEMA. Adapun proposal pengadaan kapal (sewa maupun beli) dari PT PEMA ditargetkan masuk paling lambat 31 Agustus 2026.
- Konsultasi Kementerian & Perundingan Bilateral: Pada 2–3 September 2026, Pemerintah Aceh dijadwalkan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme keuangan daerah. Sinergi bersama Kemenhub RI juga dilakukan guna mendorong perundingan bilateral Indonesia–Malaysia.
Plt Sekda Aceh Taufik menegaskan agar seluruh jajaran mengawal ketat penyiapan regulasi, armada, infrastruktur pelabuhan, hingga kesiapan layanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina (CIQ).
“Bangun komunikasi segera dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme hibah, subsidi, atau penyertaan modal serta lakukan konsultasi untuk memperoleh rekomendasi penetapan pergub,” tegas Taufik.[red]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












