Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas Rp1,45 Miliar ke Malaysia

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Aceh Besar | SNN – Bea Cukai Banda Aceh masih mendalami kasus penyelundupan emas batangan seberat 527 gram yang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Selain mengamankan seorang pelaku berinisial KR, penyidik kini menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas tambang ilegal.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026) terhadap seorang penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia. Penindakan itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap komoditas strategis yang keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.
“Dalam penindakan penyelundupan ekspor emas tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial KR. KR merupakan penumpang pesawat komersial tujuan ke Malaysia,” kata Rahmat, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan dengan total berat mencapai 527 gram yang tidak dilaporkan kepada otoritas Bea Cukai saat hendak dibawa keluar negeri. Menurut Rahmat, pelaku diduga sengaja tidak melaporkan emas tersebut guna menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.
“Pelaku tidak melaporkan emas yang dibawanya guna menghindari bea keluar. Padahal, emas merupakan komoditas strategis yang wajib dilaporkan saat dibawa keluar negeri,” ujarnya.
Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,45 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar ditaksir mencapai sekitar Rp218 juta.
Saat ini, pelaku berinisial KR telah diamankan dan ditahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain memeriksa pelaku, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas berharga masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, selain merugikan negara secara finansial, penyelundupan emas juga dapat merusak tata kelola perdagangan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara. Kami juga berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” ujar Rahmat.
Bea Cukai memastikan pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi di jalur internasional akan terus diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah Aceh. (Sr)





