Dugaan Monopoli Proyek 2025, Kejati Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SNN – Indikasi praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 kian menjadi sorotan publik. Pola distribusi proyek yang dinilai terkonsentrasi pada segelintir perusahaan tidak lagi dipandang sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada persekongkolan tender yang terstruktur.
Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Alamp Aksi Aceh secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengungkap dugaan pengondisian proyek dalam proses tender tahun 2025.
Dari penelusuran Sarannews.net, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau yang dulu dikenal sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Aceh Selatan pada periode tersebut dijabat oleh Dharma Syahputra, S.IP, M.Ec.Dev. Namun, dalam mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan baru-baru ini, posisi tersebut kini telah digantikan oleh Arifitria Budi, S.T.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan bahwa desakan tersebut bermula dari penelusuran pihaknya terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Data tersebut menunjukkan adanya konsentrasi paket pekerjaan yang tidak wajar pada beberapa perusahaan dengan jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.
Berdasarkan temuan Alamp Aksi Aceh, sejumlah perusahaan yang mendominasi paket pekerjaan tersebut antara lain:
Paket-paket tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.
“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” ujar Mahmud di Tapaktuan, Jumat (22/5/2026).
Mahmud mencontohkan kejanggalan pada salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, lalu hanya berselang sekitar sepuluh hari, perusahaan yang sama kembali memenangkan kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan.
Menurutnya, pola ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik “pinjam bendera”, di mana perusahaan hanya dijadikan kendaraan administratif, sementara pekerjaan riil digarap oleh pihak lain.
Lebih lanjut, Mahmud mengingatkan bahwa secara regulasi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan pengadaan berjalan secara sehat, transparan, terbuka, dan akuntabel. Aturan LKPP juga mewajibkan verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil agar tidak menerima pekerjaan melampaui batas kapasitasnya.
“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh 10 sampai 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan: verifikasi SKP dilakukan secara lalai, atau justru direkayasa sejak awal,” tegasnya.
Tanggung jawab atas masalah ini, menurut Mahmud, tidak hanya berada di pihak penyedia jasa, tetapi melekat kuat pada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pihak yang memiliki wewenang memverifikasi kelayakan peserta tender.
Praktik penguasaan proyek ini juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait persekongkolan tender. Selain itu, Alamp Aksi Aceh memperingatkan bahwa kasus ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara atau berdampak buruk pada kualitas proyek.
“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis. Kami meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi saja,” pungkas Mahmud.[red]









