Mualem Resmi Cabut Pergub JKA, Massa Tetap Datangi Kantor Gubenur

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Banda Aceh | SNN – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Keputusan tersebut diumumkan melalui release resmi Pemerintah Aceh pada Akun Instagram Mualem di tengah rencana aksi lanjutan yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh Aliansi Rakyat Aceh.
Dalam pernyataannya, Mualem menyebut pencabutan pergub dilakukan sebagai bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut.
“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” ujar Mualem dalam release resminya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang beberapa waktu terakhir melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh.
“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” lanjutnya.
Mualem memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh kembali berjalan seperti biasa tanpa adanya pembatasan berdasarkan desil sebagaimana aturan sebelumnya.
“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” katanya.
Sebelumnya, polemik Pergub JKA tersebut memicu gelombang demonstrasi hingga tiga kali berturut-turut di depan Kantor Gubernur Aceh. Aksi yang dilakukan Aliansi Rakyat Aceh bersama mahasiswa sempat diwarnai ketegangan dan kericuhan dengan aparat kepolisian saat massa menuntut Mualem turun langsung menemui demonstran.
Meski pernyataan pencabutan pergub telah diumumkan pada hari ini, berdasarkan edaran yang beredar di kalangan massa aksi, demonstrasi tetap direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada pukul 14.00 WIB.
“Aksi tetap kita lakukan di Kantor Gubernur pukul 14.00,” tulis salah satu edaran aksi yang beredar di kalangan demonstran.

Pantauan di lapangan, massa aksi tetap mulai berkumpul di depan Kantor Gubernur Aceh pada siang hari. Namun, kondisi kantor gubernur tampak tertutup dan pagar gerbang tidak dibuka seperti biasanya. Situasi tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta aksi yang datang untuk mengawal keputusan pencabutan Pergub JKA.
Sejumlah aparat kepolisian juga terlihat berjaga di sekitar area kantor gubernur guna mengantisipasi terjadinya kericuhan maupun aksi lanjutan dari massa. Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di sekitar Kantor Gubernur Aceh sambil menunggu kepastian terkait tindak lanjut dari keputusan pencabutan Pergub JKA tersebut. [TP]





