Aliansi Rakyat Aceh Kecewa Kinerja Polresta Banda Aceh: “Aksi Final Tetap Digelar Senin!”

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terhadap kualitas pelayanan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Niat hati ingin mematuhi aturan hukum dengan menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi, perwakilan ARA justru mendapati ruang perizinan di instansi tersebut kosong tanpa petugas.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menjelaskan bahwa rombongannya mendatangi Mapolresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengantarkan surat pemberitahuan unjuk rasa yang rencananya akan digelar secara bergelombang pada Senin (18/5), Selasa (19/5), dan Kamis (21/5) mendatang.
“Setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, kami tidak menemukan satu pun petugas kepolisian yang berjaga. Saat kami mencoba menghubungi salah satu anggota Polresta, kami mendapat jawaban bahwa hari tersebut adalah hari libur, sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat,” ungkap Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sarannews.net, Sabtu (16/5/2026) pagi.
Mendapati kondisi tersebut, pihak ARA sempat berinisiatif menitipkan surat pemberitahuan itu melalui pos penjagaan. Namun, petugas piket yang berjaga menolak menerimanya dan tetap mengarahkan agar surat diserahkan langsung ke bagian perizinan yang saat itu jelas-jelas sedang kosong.
Penolakan ini dinilai Syarif sangat tidak masuk akal dan menabrak aturan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 10 diatur bahwa pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan adanya batas waktu 3×24 jam tersebut, maka secara hukum pihak kepolisian tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan dalih hari libur. Hal ini berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif warga negara yang sudah dijamin undang-undang,” tegas Syarif.
Lebih lanjut, ARA mengkritik keras ketiadaan mekanisme pelayanan alternatif di Polresta Banda Aceh. Padahal, kepolisian terikat kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lantaran dipingpong dan tidak menemukan solusi hingga sore hari, pada pukul 17.02 WIB, perwakilan ARA akhirnya mengambil langkah taktis. Mereka mendokumentasikan kehadiran mereka di halaman Polresta Banda Aceh sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan. Dokumentasi berupa foto dan fail surat tersebut kemudian dikirimkan langsung ke kontak pihak perizinan Polresta melalui sarana komunikasi daring.
Syarif memastikan, Aliansi Rakyat Aceh telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif. Ia menegaskan, rencana aksi final pada hari Senin (18/5) akan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Apabila di kemudian hari muncul konsekuensi atau teguran karena surat dianggap tidak diterima secara langsung, itu bukan kelalaian kami. Hal tersebut murni karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak Polresta Banda Aceh,” tutupnya.[red]









BANDA ACEH | SNN – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terhadap kualitas pelayanan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Niat hati ingin mematuhi aturan hukum dengan menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi, perwakilan ARA justru mendapati ruang perizinan di instansi tersebut kosong tanpa petugas.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menjelaskan bahwa rombongannya mendatangi Mapolresta Banda Aceh pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengantarkan surat pemberitahuan unjuk rasa yang rencananya akan digelar secara bergelombang pada Senin (18/5), Selasa (19/5), dan Kamis (21/5) mendatang.
“Setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, kami tidak menemukan satu pun petugas kepolisian yang berjaga. Saat kami mencoba menghubungi salah satu anggota Polresta, kami mendapat jawaban bahwa hari tersebut adalah hari libur, sehingga tidak ada petugas pelayanan di tempat,” ungkap Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sarannews.net, Sabtu (16/5/2026) pagi.
Mendapati kondisi tersebut, pihak ARA sempat berinisiatif menitipkan surat pemberitahuan itu melalui pos penjagaan. Namun, petugas piket yang berjaga menolak menerimanya dan tetap mengarahkan agar surat diserahkan langsung ke bagian perizinan yang saat itu jelas-jelas sedang kosong.
Penolakan ini dinilai Syarif sangat tidak masuk akal dan menabrak aturan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 10 diatur bahwa pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dengan adanya batas waktu 3×24 jam tersebut, maka secara hukum pihak kepolisian tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan dalih hari libur. Hal ini berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif warga negara yang sudah dijamin undang-undang,” tegas Syarif.
Lebih lanjut, ARA mengkritik keras ketiadaan mekanisme pelayanan alternatif di Polresta Banda Aceh. Padahal, kepolisian terikat kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lantaran dipingpong dan tidak menemukan solusi hingga sore hari, pada pukul 17.02 WIB, perwakilan ARA akhirnya mengambil langkah taktis. Mereka mendokumentasikan kehadiran mereka di halaman Polresta Banda Aceh sambil menunjukkan berkas surat pemberitahuan. Dokumentasi berupa foto dan fail surat tersebut kemudian dikirimkan langsung ke kontak pihak perizinan Polresta melalui sarana komunikasi daring.
Syarif memastikan, Aliansi Rakyat Aceh telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif. Ia menegaskan, rencana aksi final pada hari Senin (18/5) akan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Apabila di kemudian hari muncul konsekuensi atau teguran karena surat dianggap tidak diterima secara langsung, itu bukan kelalaian kami. Hal tersebut murni karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak Polresta Banda Aceh,” tutupnya.[red]