Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Inkracht

  • Bagikan

ACEH SELATAN | SNN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 22 April 2026. Acara yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan secara langsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Pemusnahan ini secara khusus mencakup barang bukti dari berbagai perkara hukum yang ditangani selama periode bulan November 2025 hingga April 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi tugas jaksa sebagai eksekutor tunggal pelaksana putusan pengadilan. Tindakan eksekusi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 10 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini disaksikan secara langsung oleh berbagai pejabat daerah dan perwakilan instansi penegak hukum setempat. Turut hadir memantau jalannya kegiatan tersebut antara lain Bupati Aceh Selatan, Wakapolres yang mewakili Kapolres Aceh Selatan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Selain jajaran penegak hukum dan kepala daerah, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, para pejabat struktural, seluruh pegawai lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, tamu undangan, serta rekan-rekan dari insan pers Kabupaten Aceh Selatan.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seluruhnya berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara pelanggaran syariat yang proses sidangnya telah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Untuk periode November 2025 sampai dengan April 2026, perkara-perkara tersebut meliputi 23 perkara tindak pidana narkotika, 3 perkara tindak pidana pencurian, 2 perkara tindak pidana maisir atau judi online, 2 perkara tindak pidana kesusilaan, 1 perkara tindak pidana ITE, 2 perkara tindak pidana pertambangan, dan 2 perkara tindak pidana migas. Rincian barang bukti dan barang rampasan khusus untuk tindak pidana umum yang berhasil dimusnahkan terdiri dari ganja dengan berat total mencapai 1.670,74 gram, sabu dengan berat total 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek. Seluruh barang tersebut dimusnahkan sedemikian rupa hingga tidak dapat lagi difungsikan.

Kegiatan pemusnahan ini pada dasarnya bertujuan sebagai bentuk kepatuhan penuh dalam melaksanakan putusan pengadilan untuk menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat. Di samping itu, pemusnahan ini merupakan langkah pencegahan yang paling efektif untuk menghindari segala bentuk potensi penyalahgunaan terhadap barang-barang bukti yang selama ini tersimpan. “Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” tutur Kasi Intel.[red]

Penulis: zamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *