Anggaran Publikasi BPBA Rp 1,8 Miliar Terindikasi Fiktif, PPTK dan KPA hingga KALAK Kompak Bungkam Seribu Bahasa

  • Bagikan
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA)

BANDA ACEH | SNN – Skandal dugaan anomali anggaran publikasi di Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Aceh terbongkar. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pimpinan (Kalak) di instansi tersebut kini memilih bungkam seribu bahasa setelah sebelumnya sempat menjanjikan akan memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi sarannews.net dan tim investigasi FORMAKI.

Janji Klarifikasi yang “Menguap”

Sikap tidak kooperatif para pejabat BPBD Aceh ini memicu kecurigaan publik bahwa anggaran publikasi senilai Rp 1,8 Miliar tersebut memang bermasalah. Sebelumnya, saat dikonfirmasi, pihak PPTK dan KPA mengaku akan memberikan jawaban atas temuan anomali pada 53 entri paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Namun, hingga berita ini ditayangkan, janji tersebut menguap tanpa kejelasan.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan informasi. Awalnya berjanji memberikan jawaban, namun sekarang kompak bungkam. Jika memang kegiatannya nyata dan tidak ada penyimpangan, mengapa harus takut memberikan penjelasan ke media?”

Fakta Tak Terbantahkan: Satu Iklan Rp 50 Juta

Ketakutan pejabat BPBD untuk bicara diduga kuat berkaitan dengan temuan harga satuan yang tidak masuk akal. Salah satu paket dengan Kode RUP 66587466 mencantumkan pagu Rp 250.000.000 hanya untuk 5 kali tayang. Secara teknis, negara dibebankan biaya sebesar Rp 50.000.000 hanya untuk satu kali penayangan informasi kebencanaan di media massa.

Harga fantastis ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan standar harga yang wajar, sehingga potensi kerugian negara terlihat sangat nyata. Terlebih lagi, kolom spesifikasi teknis pada paket-paket besar lainnya sengaja dikosongkan agar tidak bisa diawasi oleh publik.

Indikasi Rekayasa Administrasi (Backdating)

Tim investigasi juga menyoroti kejanggalan kronologis yang fatal. Paket tersebut baru diumumkan di sistem pada 26 Maret 2026 pukul 12:08 WIB, namun dalam dokumen resmi diklaim telah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2026 yang sama.

“Hanya ada waktu efektif kurang dari seminggu. Bagaimana mungkin proses pengadaan, kontrak, hingga penayangan iklan 5 kali selesai dalam sekejap? Bungkamnya PPTK dan KPA semakin menguatkan dugaan bahwa laporan ini hanya rekayasa administrasi atau backdating untuk mencairkan uang rakyat, dengan pesekongkolan jahat” tambah perwakilan FORMAKI.

Langkah Hukum Menanti

FORMAKI menegaskan bahwa bungkamnya para pejabat BPBD Aceh tidak akan menghentikan pengusutan kasus ini. Dalam waktu dekat, data hasil analisis investigatif ini akan diserahkan secara resmi kepada Inspektorat Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami minta Kepala BPBD Aceh bertanggung jawab. Jangan biarkan bawahan Anda bungkam sementara miliaran uang bencana menguap tak jelas rimbanya. Jika tidak ada klarifikasi dalam waktu yang wajar, kami pastikan kasus ini sampai ke meja hukum,” tutupnya.(Tim Redaksi/SN)

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *