Oleh: Ali Zamzam, Ketua FORMAKI
Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) memberikan apresiasi penuh atas respons cepat Kepolisian Resor Aceh Selatan yang telah turun tangan menyelidiki insiden dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Pasie Raja. Langkah awal penegakan hukum ini menjadi titik terang bagi para korban yang terdampak, sekaligus membuktikan kehadiran instrumen negara dalam merespons krisis keselamatan di tengah masyarakat. Sebagai lembaga independen yang terus mengawal transparansi anggaran dan kebijakan publik, FORMAKI menilai proses penyelidikan ini mutlak tidak boleh berhenti pada tataran pekerja dapur atau pelaksana teknis di lapangan saja, melainkan harus menyentuh seluruh lapisan penanggung jawab struktural yang memegang kendali penuh atas operasional dan tata kelola anggaran program tersebut.

Tragedi yang menimpa belasan pelajar lintas jenjang pendidikan ini, yang berujung pada penetapan status Kejadian Luar Biasa oleh Dinas Kesehatan setempat, bukanlah sekadar kecelakaan administratif ringan yang bisa diselesaikan dengan permohonan maaf semata. Terdapat nyawa dan masa depan generasi penerus yang dipertaruhkan akibat dugaan kelalaian fatal dalam penerapan standar keamanan pangan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan instrumen perundang-undangan secara maksimal, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang disengaja dalam tahapan penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga alur distribusi yang mengakibatkan tercemarnya makanan dengan zat berbahaya.
Selain bertumpu pada regulasi pangan, jeratan hukum terkait kealpaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga wajib diterapkan tanpa pandang bulu. FORMAKI mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif jajaran petinggi Yayasan Ruang Kito Basamo (RKB) serta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Ujung Padang Asahan selaku pemegang mandat utama program negara di wilayah tersebut. Pihak-pihak di level kebijakan inilah yang memiliki otoritas mutlak dalam menentukan standar operasional prosedur, menyeleksi pemasok bahan baku, serta mengelola pencairan anggaran, sehingga mereka tidak boleh cuci tangan dan membebankan kesalahan sepenuhnya kepada para pekerja rendahan di dapur pengolahan.
Lebih jauh lagi, fakta mencengangkan bahwa mayoritas dapur program di Kabupaten Aceh Selatan beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi mengindikasikan adanya kelemahan sistemik yang berpotensi kuat melibatkan unsur pembiaran dari instansi pengawas terkait. Sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pengawasan melekat seharusnya dilakukan secara berlapis sejak tahapan awal sebelum sebuah dapur diizinkan beroperasi secara komersial. Oleh sebab itu, FORMAKI akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan, tidak menguap di tengah jalan, dan mampu menyeret seluruh oknum pengambil kebijakan yang diduga berani bermain mata dengan keselamatan masyarakat demi meraup celah keuntungan dari kucuran anggaran negara.[RED]











