KPK Menyalakan Alarm Pengadaan Proyek Pemerintah Aceh 2026, “Aceh Darurat PL”

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Banda Aceh | SNN – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dominasi penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan proyek Pemerintah Aceh bukan sekadar catatan administratif biasa. Ini adalah alarm serius terhadap tata kelola anggaran daerah yang dinilai mulai menunjukkan gejala tidak sehat.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Utama DPRA Banda Aceh, Selasa (19/5/2026). Dalam forum itu, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, secara terbuka menyebut pola pengadaan proyek di Aceh telah masuk kategori red flag atau sinyal merah yang memerlukan perhatian khusus.
Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 yang dipaparkan KPK memang mencengangkan. Dari total pengadaan yang ada, tender terbuka hanya berada di angka 0,92 persen. Sebaliknya, penunjukan langsung mendominasi hingga 74 persen atau mencapai 7.722 paket kegiatan.
Secara aturan, penunjukan langsung memang dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun jika jumlahnya begitu dominan dan masif, maka pertanyaan besarnya adalah: mengapa mekanisme kompetisi terbuka justru menjadi pengecualian dalam pengadaan proyek pemerintah?
Tender terbuka sejatinya merupakan instrumen penting untuk menjaga transparansi, efisiensi anggaran, dan persaingan usaha yang sehat. Semakin besar porsi tender, semakin kecil ruang pengondisian proyek. Sebaliknya, semakin dominan penunjukan langsung, semakin besar pula risiko lahirnya praktik pengaturan rekanan, pembagian paket, hingga dugaan pemecahan proyek agar terhindar dari proses lelang.
KPK bahkan mengingatkan adanya potensi mens rea atau niat jahat apabila ditemukan proyek sengaja dipecah agar tetap dapat menggunakan skema PL. Pernyataan ini jelas bukan tuduhan sembarangan, melainkan sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai membaca adanya pola yang perlu diawasi secara serius.
Lebih jauh, peringatan KPK kepada legislatif agar tidak ikut mengintervensi pelaksanaan proyek menunjukkan bahwa persoalan pengadaan di Aceh tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan kepentingan politik anggaran.
Publik tentu berharap peringatan ini tidak berhenti sebagai seremonial rapat koordinasi semata. Inspektorat Aceh harus segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan paket penunjukan langsung tersebut. Pemerintah Aceh juga wajib membuka ruang transparansi yang lebih luas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana proyek-proyek daerah dijalankan dan kepada siapa paket-paket itu diberikan.
Aceh membutuhkan tata kelola pengadaan yang sehat, kompetitif, dan akuntabel. Sebab proyek pemerintah bukan ruang distribusi kepentingan, melainkan instrumen pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
Alarm dari KPK sudah dinyalakan. Persoalannya kini, apakah pemerintah daerah benar-benar mendengar, atau justru memilih mengabaikannya.[red]









