Bongkar Data SKP! 6 Perusahaan Ini Diduga Monopoli Puluhan Paket Proyek APBK Aceh Selatan 2025

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
TAPAKTUAN | SaranNews – Tabir dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 akhirnya tersingkap. Kelompok rekanan kontraktor lokal membongkar data spesifik terkait daftar perusahaan yang diduga melakukan akumulasi paket pekerjaan melebihi batas kewajaran atau Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Sarannews dari keterangan para rekanan dan hasil sinkronisasi dokumen penelusuran Laman LPSE, terdapat setidaknya enam perusahaan (CV) yang memenangkan paket dengan jumlah fantastis, di Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas lainnya yang menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut memenangkan tender maupun penunjukan langsung di waktu yang berdekatan.
Romy, perwakilan rekanan Aceh Selatan, membeberkan rincian perusahaan tersebut kepada media. “Kami memiliki data perusahaan yang telah memenangkan tender maupun Pemilihan Langsung (PL) yang diduga kuat melebihi SKP. Bayangkan, aturannya membatasi kemampuan menangani paket bersamaan, tapi ada yang dapat belasan paket dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Daftar Perusahaan yang Diduga Memonopoli Paket: Berdasarkan data kompilasi rekanan dan verifikasi dokumen, berikut rinciannya:
Indikasi Pelanggaran SKP Romy menilai, akumulasi paket yang begitu besar pada segelintir perusahaan ini mustahil dikerjakan secara profesional oleh satu manajemen usaha kecil tanpa melanggar aturan SKP (Sisa Kemampuan Paket). Sebagai contoh, CV. Gilan Prima tercatat menandatangani kontrak pembangunan toilet di beberapa sekolah pada tanggal 31 Oktober 2025 , dan hanya berselang sepuluh hari kemudian kembali menandatangani kontrak Rehabilitasi Puskesmas pada 10 November 2025. Tumpang tindih jadwal pengerjaan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya.
“Tahun 2025 kami sangat merasa kecewa dan merugi. Perusahaan yang kami jaga legalitasnya sulit dapat kerjaan, sementara di sisi lain ada perusahaan yang ‘kenyang’ sendirian,” ujar Romy. Ia menambahkan, “Ini sudah menjadi rahasia umum. Paket proyek didapat dulu lewat koneksi kekuasaan, baru kemudian cari perusahaan untuk legalitasnya dengan istilah ‘pinjam bendera’. Akibatnya, persaingan fair di ULP sudah mati sebelum proses lelang dimulai.”
Para rekanan ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh Selatan untuk segera melakukan audit forensik terhadap kontrak-kontrak keenam perusahaan tersebut guna membuktikan adanya pelanggaran SKP dan dugaan persekongkolan tender.
Hingga berita ini diturunkan, Sarannews telah berupaya menghubungi Kepala ULP Aceh Selatan dan pihak-pihak dinas terkait untuk meminta konfirmasi mengenai temuan data akumulasi paket tersebut, namun belum memperoleh tanggapan. Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan yang disebutkan juga masih terus dilakukan. [red]





