Aksi Mahasiswa dan Rakyat Aceh Berhasil, Pergub JKA Dicabut

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
Banda Aceh | SNN – Di tengah aksi demonstrasi penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beredar sebuah surat pernyataan pencabutan pergub di kalangan massa Aliansi Rakyat Aceh, Senin (18/5/2026).
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA telah disetujui untuk dicabut. Dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu juga disebutkan masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.
Dokumen tersebut beredar saat massa melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh. Sejumlah peserta aksi menyambut positif isi surat tersebut karena dianggap menjadi titik terang atas tuntutan demonstrasi yang telah berlangsung beberapa kali.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pencabutan Pergub JKA disebut baru sebatas persetujuan dan belum dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) resmi oleh Pemerintah Aceh.
Hal itu membuat sebagian massa masih menunggu kepastian administrasi dan legalitas resmi terkait pencabutan aturan tersebut. Demonstran juga meminta Pemerintah Aceh segera mengeluarkan SK resmi agar keputusan pencabutan Pergub JKA memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, masyarakat Aceh di media sosial ramai menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa demonstran yang dinilai telah memperjuangkan hak kesehatan masyarakat. Berbagai komentar apresiasi terlihat memenuhi unggahan terkait polemik JKA di sejumlah platform media sosial.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa dan masyarakat yang sudah bertahan memperjuangkan hak rakyat kecil,” tulis salah satu akun warganet.
Komentar serupa juga banyak bermunculan dari masyarakat yang menilai aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap akses layanan kesehatan masyarakat Aceh.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Aceh bersama mahasiswa dan masyarakat telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh. Massa menilai Pergub JKA membatasi layanan kesehatan masyarakat sehingga mendesak pemerintah segera mencabut aturan tersebut.
Aksi demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari itu sempat diwarnai ketegangan dan kericuhan antara massa dan aparat kepolisian, terutama saat demonstran meminta Gubernur Aceh turun langsung menemui massa aksi. [TP]





