Langsung ke konten utama

21 Tahun Perjuangan, KP3 ABAS Deklarasikan Provinsi Aceh Barat Selatan dan Desak Pemerintah Pusat Bertindak

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
21 Tahun Perjuangan, KP3 ABAS Deklarasikan Provinsi Aceh Barat Selatan dan Desak Pemerintah Pusat Bertindak
21 Tahun Perjuangan, KP3 ABAS Deklarasikan Provinsi Aceh Barat Selatan dan Desak Pemerintah Pusat Bertindak

MEULABOH | SARANNEWS.NET – Setelah lebih dari 21 tahun memperjuangkan pemekaran wilayah, Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat kembali menegaskan aspirasi pembentukan provinsi baru melalui agenda Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Bersama di Kompleks Adam Cafee, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026).

Konsolidasi tersebut melibatkan unsur kepengurusan dari enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue, serta perwakilan Banda Aceh dan Jakarta.

Berdasarkan siaran pers KP3 ABAS Pusat yang diterima redaksi, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat persatuan, mempererat koordinasi antarpengurus, sekaligus menyatukan aspirasi masyarakat dalam mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).

KP3 ABAS menegaskan bahwa perjuangan pembentukan provinsi tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade melalui jalur konstitusional.

Pemekaran wilayah dinilai menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di kawasan barat dan selatan Aceh.

Deklarasi Bersama Enam Kabupaten

Dalam dokumen Deklarasi Bersama Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan tertanggal 24 Oktober 2026, KP3 ABAS menyatakan tekad untuk terus mengawal dan memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru hingga memperoleh pengesahan dari pemerintah pusat dan DPR RI.

Dokumen tersebut memuat empat tujuan utama pembentukan provinsi, yakni mempercepat pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan kearifan lokal, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Selain itu, KP3 ABAS menegaskan bahwa perjuangan pemekaran bukan merupakan upaya memecah belah Aceh, melainkan bagian dari upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam deklarasi tersebut, KP3 ABAS juga menyampaikan pandangan bahwa Provinsi ABAS, Provinsi Aceh, dan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) tetap berada dalam satu naungan Wali Nanggroe dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan itu menjadi bagian dari aspirasi yang dituangkan dalam dokumen deklarasi pembentukan provinsi baru.

Pengurus KP3 ABAS Dikukuhkan

Selain deklarasi bersama, agenda konsolidasi juga mencakup pengukuhan kepengurusan KP3 ABAS dari enam kabupaten dan perwakilan Banda Aceh.

Berdasarkan dokumen pengukuhan tertanggal 24 Oktober 2026, Ketua Umum KP3 ABAS Pusat, H. Kamaruddin, S.E., menyatakan pengukuhan pengurus sebagai bagian dari penguatan organisasi perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Dalam naskah pengukuhan tersebut, para pengurus diamanahkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada ketentuan kepanitiaan KP3 ABAS.

Dokumen deklarasi juga mencantumkan Ketua Umum KP3 ABAS Pusat H. Kamaruddin, S.E., bersama Sekretaris Umum Drs. Meurah Ali, serta jajaran pimpinan KP3 ABAS tingkat kabupaten dan perwakilan Banda Aceh.

Konsolidasi kepengurusan lintas daerah itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kesinambungan perjuangan pembentukan provinsi baru.

Desak Presiden, Kemendagri, DPR dan DPD RI

Melalui siaran pers resminya, KP3 ABAS Pusat secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI agar segera menindaklanjuti serta mengesahkan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Desakan tersebut disampaikan setelah perjuangan pemekaran wilayah berlangsung selama lebih dari 21 tahun.

KP3 ABAS berpandangan bahwa pembentukan provinsi baru dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik lebih dekat dan pembangunan dapat menjangkau seluruh wilayah secara lebih merata.

Meski demikian, pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan masih memerlukan persetujuan dan pengesahan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Bersama tersebut, KP3 ABAS kembali menyampaikan aspirasi masyarakat enam kabupaten kepada pemerintah pusat agar proses pembentukan daerah otonom baru mendapat tindak lanjut.[Redaksi]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.