Langsung ke konten utama

PTSL 2026 Berjalan di Aceh Selatan, Keuchik Tengah Baru Mengaku Belum Pernah Tersentuh Program

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
PTSL 2026 Berjalan di Aceh Selatan, Keuchik Tengah Baru Mengaku Belum Pernah Tersentuh Program
PTSL 2026 Berjalan di Aceh Selatan, Keuchik Tengah Baru Mengaku Belum Pernah Tersentuh Program

ACEH SELATAN — SARANNEWS.NET | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 dipastikan tersedia di Kabupaten Aceh Selatan. Namun, di tengah pelaksanaan program sertifikasi tanah tersebut, masih terdapat gampong yang mengaku belum pernah memperoleh program PTSL, meskipun kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah dinilai cukup tinggi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Pitra, membenarkan adanya Program PTSL tahun 2026 ketika dikonfirmasi Redaksi SaranNews pada Sabtu (24/10/2026).

“Ada pak utk tahun ini, insyaallah tahun depan juga ada,” jawab Pitra melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan adanya rencana keberlanjutan program pada tahun 2027.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh rincian mengenai jumlah target sertifikasi, alokasi anggaran, daftar kecamatan dan gampong penerima program, serta realisasi penerbitan sertifikat PTSL 2026 di Kabupaten Aceh Selatan.

Redaksi SaranNews telah menyampaikan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan pada Minggu (25/10/2026), dengan meminta penjelasan mengenai target, penetapan lokasi, realisasi, mekanisme sosialisasi, hingga ketentuan pembiayaan program.

Menanggapi permintaan tersebut, Pitra menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Baik nanti kita sampaikan jawabannya ya,” tulis Pitra, Minggu (25/10/2026).

Keuchik Tengah Baru: Belum Pernah Mendapat Program PTSL

Sementara itu, Keuchik Gampong Tengah Baru, Kecamatan Labuhanhaji, Hindon, mengungkapkan bahwa wilayahnya belum pernah memperoleh Program PTSL, baik pada tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Saat dikonfirmasi SaranNews, Hindon mengaku belum menerima informasi dari pihak terkait mengenai pelaksanaan PTSL tahun ini.

“Belum pernah ada,” jawab Hindon ketika ditanya apakah pemerintah gampong pernah menerima surat pemberitahuan, undangan, atau koordinasi dari Kantor Pertanahan Aceh Selatan terkait program tersebut.

Hindon juga menyatakan belum pernah ada kegiatan sosialisasi PTSL yang diketahui dilaksanakan di gampongnya.

Menurutnya, apabila terdapat program sertifikasi tanah dari pemerintah, informasi sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui musyawarah gampong.

Ketika ditanyakan apakah Gampong Tengah Baru pernah memperoleh program serupa pada tahun-tahun sebelumnya, Hindon menjawab singkat, “Belum.”

Padahal, menurut Hindon, masyarakat di wilayahnya masih sangat membutuhkan program sertifikasi tanah.

“Iya sangat membutuhkan,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan sertifikasi tanah yang belum terjawab melalui program PTSL di gampong tersebut, sebagaimana disampaikan pemerintah gampong.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Gampong Tengah Baru termasuk dalam daftar lokasi yang ditetapkan untuk pelaksanaan PTSL tahun 2026.

Sosialisasi dan Penetapan Lokasi Perlu Diperjelas

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, penetapan lokasi serta penyuluhan kepada masyarakat merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL.

Pasal 16 peraturan tersebut mengatur bahwa penyuluhan dilakukan oleh Kantor Pertanahan bersama Panitia Ajudikasi PTSL serta satuan tugas terkait.

Materi penyuluhan mencakup manfaat program, tahapan pendaftaran, persyaratan dokumen, jadwal pengukuran, pembiayaan, serta hak dan kewajiban masyarakat.

Karena pelaksanaan PTSL dilakukan berdasarkan penetapan lokasi dan ketersediaan anggaran, belum adanya sosialisasi di suatu gampong tidak serta-merta menunjukkan terjadinya pelanggaran prosedur.

Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan wilayah prioritas serta bagaimana pemerintah memastikan masyarakat di gampong yang belum memperoleh program tetap mendapatkan informasi mengenai akses sertifikasi tanah.

Dalam penelusuran ini, SaranNews juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah pemerintah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan guna memperoleh gambaran mengenai koordinasi dan penyampaian informasi PTSL kepada masyarakat.

Redaksi masih menunggu penjelasan terperinci dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan mengenai penetapan lokasi, target, realisasi, dan pelaksanaan sosialisasi PTSL tahun 2026.

SaranNews akan terus menelusuri pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelayanan pertanahan dan pemerataan akses masyarakat terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah.[Redaksi]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.