Langsung ke konten utama

Benteng Utama Pencegahan Korupsi, Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK RI

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Benteng Utama Pencegahan Korupsi, Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK RI
Benteng Utama Pencegahan Korupsi, Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK RI

BANDA ACEH | SaranNews.net — Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., bersama istri dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta pasangan masing-masing mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas Melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” ini menghadirkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, sebagai pemateri utama. Program ini dirancang khusus untuk memperkuat benteng moral para pejabat publik melalui dukungan penuh lingkungan keluarga.

Keluarga sebagai Fondasi Pertama Karakter dan Moral

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa lingkungan keluarga memiliki peran sentral sebagai fondasi utama pembentuk karakter, etika, dan perilaku seseorang. Menurutnya, keluarga bisa menjadi benteng pertahanan integritas yang kokoh, namun sebaliknya juga berpotensi menjadi celah masuknya tindak pidana korupsi jika nilai-nilai kejujuran dan rasa cukup tidak ditanamkan secara konsisten.

“Nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas perlu ditanamkan melalui pendidikan serta keteladanan orang tua,” ujar Ibnu.

Ibnu juga memaparkan data statistik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sepanjang periode 2004 hingga triwulan III 2026, yang mencatat total 1.892 kasus. Modus penyuapan dan gratifikasi mendominasi dengan 1.170 kasus, diikuti oleh kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 452 kasus.

Selain itu, ia menjabarkan tujuh jenis kelompok tindak pidana korupsi yang wajib diwaspadai penyelenggara negara, yakni kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Pj Sekda Aceh Titip Tiga Pesan Penting untuk Para Pejabat

Sementara itu, Pj Sekda Aceh Taufik menyampaikan bahwa upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) tidak cukup hanya mengandalkan perangkat regulasi, aturan birokrasi, dan penegakan hukum. Penanaman nilai kebaikan dan moralitas harus dimulai serta dirawat dari rumah tangga.

“Kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, dan kepedulian tidak hanya diajarkan melalui nasihat, tetapi juga melalui keteladanan nyata orang tua dalam kehidupan sehari-hari,” kata Taufik.

Pada kesempatan tersebut, Taufik menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPK RI dan menitipkan tiga pesan kunci bagi seluruh peserta bimtek:

  1. Jadikan Rumah sebagai Pusat Kejujuran: Memastikan lingkungan keluarga menjadi tempat utama tumbuhnya nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan.
  2. Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini: Mengedukasi anak-anak dan anggota keluarga tentang integritas sejak usia dini.
  3. Berikan Keteladanan Nyata: Menjadi panutan utama karena anak-anak lebih mudah meniru tindakan dan perbuatan daripada sekadar mendengarkan nasihat verbal.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem pencegahan korupsi dan transparansi birokrasi. Keberhasilan pembangunan Aceh tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur dan tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari terwujudnya tatanan masyarakat dan birokrasi yang jujur, amanah, serta bertanggung jawab.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.