Langsung ke konten utama

Perkuat Transparansi dan Pengawasan Dana Desa, Wagub Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

A
Redaksi
Penulis: AprilyaEditor: Redaksi
Perkuat Transparansi dan Pengawasan Dana Desa, Wagub Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh
Perkuat Transparansi dan Pengawasan Dana Desa, Wagub Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

BANDA ACEH | SaranNews.net — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, Rabu (21/10/2026).

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi terhadap pemerintahan desa yang konsisten menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Agenda strategis tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Aceh Taufik, S.T., M.Si., bupati dan wali kota se-Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepala desa, keuchik, reje, dan penghulu penerima penganugerahan, jajaran Inspektorat, serta pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh.

Pemerintahan Desa Wajib Transparan dan Partisipatif

Dalam sambutannya, Wagub Dek Fadh menyampaikan apresiasi mendalam kepada KPK RI atas komitmen serta dampingan berkelanjutan dalam mendorong terwujudnya ekosistem pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi. Dek Fadh menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah sehingga setiap rupiah dana desa harus dikelola demi kemaslahatan warga.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi,” tegas Dek Fadh.

Ia berharap 15 desa penerima penganugerahan ini tidak berpuas diri, melainkan konsisten mempertahankan budaya integritas serta menjadi mercusuar percontohan bagi ribuan gampong lainnya di seluruh penjuru Serambi Mekkah.

Pendekatan Trisula KPK dan Kunci Pencegahan Penyelewengan Dana Desa

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo memaparkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keseimbangan melalui pendekatan trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Ibnu mengungkapkan keprihatinannya atas data penindakan KPK periode 2016 hingga 2023 yang mencatat sebanyak 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Kerawanan tersebut umumnya dipicu oleh rendahnya transparansi anggaran, minimnya partisipasi warga, belum aktifnya saluran pengaduan, serta Lemahnya pengawasan internal.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi harus disertai langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Nilai-nilai integritas tidak boleh hanya menjadi formalitas indikator penilaian, tetapi wajib diterapkan dalam keseharian penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Ibnu.

Daftar 15 Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026

Adapun 15 desa/gampong yang berhasil meraih penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 adalah:

  1. Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
  2. Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue
  3. Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh
  4. Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang
  5. Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat
  6. Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah
  7. Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya
  8. Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang
  9. Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie
  10. Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
  11. Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya
  12. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues
  13. Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe
  14. Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah
  15. Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa

Melalui penganugerahan ini, Pemerintah Aceh bersama KPK RI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi pengawasan agar alokasi dana desa benar-benar memberikan dampak maksimal bagi pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.