Proyek KNMP Rp2,65 M di Meukek Jadi Sorotan, Pengawas Tak Ditemui, Transparansi dan Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

ACEH SELATAN | SNN – | Pelaksanaan proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Gampong Labuhan Tarok II, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, mulai menjadi perhatian menyusul sejumlah temuan dalam peninjauan lapangan yang dilakukan awak media pada Kamis (22/10/2026).
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.653.836.000 tersebut ditemukan sedang dalam tahap pengerjaan pondasi dan pembesian sejumlah konstruksi bangunan.
Namun, dalam peninjauan tersebut, awak media tidak berhasil menemui personel inti perusahaan pelaksana maupun personel konsultan pengawas yang bertanggung jawab terhadap pengendalian teknis pekerjaan di lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ganesha Karya, sedangkan konsultan pengawas tercantum PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Kontrak pekerjaan bernomor B.25887.1/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2026 itu mencantumkan waktu pelaksanaan selama 135 hari, dengan tanggal pelaksanaan mulai 17 September 2026.
Sementara itu, sejumlah pekerja yang ditemui awak media di lokasi mengaku baru bekerja sekitar dua pekan.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan mobilisasi, jadwal pelaksanaan, serta kesesuaian progres pekerjaan dengan rencana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah pekerjaan mengalami keterlambatan karena data progres fisik dan kurva-S pelaksanaan belum diperoleh.
Direksi Keet dan Dokumen Teknis Tak Ditemukan
Selain persoalan kehadiran personel pengawas dan pelaksana, peninjauan SaranNews juga menemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Awak media tidak menemukan fasilitas yang dapat diidentifikasi sebagai direksi keet atau kantor lapangan proyek yang lazim digunakan untuk mendukung administrasi dan pengendalian pekerjaan konstruksi.
Demikian pula, gambar kerja dan kurva-S sebagai dokumen acuan pelaksanaan serta pemantauan kemajuan pekerjaan tidak ditemukan untuk dapat diperiksa saat peninjauan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian pekerjaan, ketersediaan dokumen teknis bagi petugas lapangan, serta sistem koordinasi antara kontraktor dan konsultan pengawas.
Kendati demikian, tidak ditemukannya fasilitas maupun dokumen tersebut saat kunjungan belum dapat diartikan bahwa dokumen teknis tidak tersedia atau kewajiban kontraktual telah dilanggar. Hal itu masih memerlukan pemeriksaan terhadap ketentuan kontrak dan penjelasan pihak pelaksana.
Penggunaan APD Pekerja Jadi Perhatian
Persoalan lain yang menjadi perhatian awak media adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Berdasarkan pengamatan lapangan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.
Padahal, pekerjaan yang sedang berlangsung mencakup penggalian tanah, pembesian, penggunaan peralatan konstruksi, dan pekerjaan beton yang memiliki risiko keselamatan bagi pekerja.
Di lokasi proyek memang terlihat papan imbauan keselamatan kerja. Namun, keberadaan papan tersebut perlu diikuti penerapan langkah-langkah perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mengatur penerapan sistem keselamatan konstruksi, termasuk pengelolaan risiko pekerjaan dan penyediaan perlengkapan keselamatan yang diperlukan.
Karena itu, penerapan K3 pada pembangunan KNMP Labuhan Tarok II menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dari perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mutu Konstruksi dan Pengawasan Perlu Dipastikan
Dokumentasi lapangan SaranNews juga memperlihatkan sejumlah galian pondasi, bekisting, rangka tulangan baja, tumpukan material batu dan agregat, serta peralatan pengaduk beton.
Pada beberapa bagian, pekerjaan pondasi terlihat telah memasuki tahapan pembentukan elemen beton dan pemasangan tulangan untuk struktur bangunan.
Kondisi tersebut memerlukan pengawasan teknis untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar rencana, spesifikasi material, metode konstruksi, dan persyaratan mutu yang ditetapkan.
Terlebih, lokasi pembangunan berada di kawasan pesisir yang memerlukan perhatian terhadap karakteristik tanah, kondisi lingkungan, serta ketahanan konstruksi.
Hasil pengamatan visual belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan spesifikasi maupun penurunan kualitas bangunan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen teknis, hasil pengujian material, dan laporan pengawasan diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan.
Bagian dari Program Nasional KNMP
Pembangunan KNMP Labuhan Tarok II merupakan bagian dari program prioritas pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diarahkan untuk memperkuat infrastruktur, produktivitas, dan perekonomian masyarakat nelayan.
Pada 2026, Kabupaten Aceh Selatan diumumkan memperoleh pembangunan KNMP di empat lokasi, yakni Gampong Sawang Indah, Kecamatan Labuhanhaji Timur; Labuhan Tarok II, Kecamatan Meukek; Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan; serta Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur.
Total alokasi program untuk empat lokasi tersebut sebelumnya diberitakan mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Program KNMP diharapkan mampu menghadirkan fasilitas pendukung aktivitas perikanan, meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan dinilai perlu dikawal agar anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi nelayan.
Publik Diajak Ikut Mengawasi
Sejalan dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial, Redaksi SaranNews.net mengajak masyarakat, khususnya nelayan dan warga di sekitar lokasi pembangunan, untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek KNMP yang dibiayai uang negara tersebut.
Pengawasan publik diperlukan agar pembangunan berlangsung secara transparan, sesuai perencanaan, memenuhi standar keselamatan, dan menghasilkan fasilitas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat nelayan.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi atau dokumentasi apabila menemukan kondisi pekerjaan yang patut dipertanyakan, baik menyangkut mutu material, keselamatan pekerja, keberadaan personel pengawas, maupun kesesuaian pelaksanaan dengan rencana pembangunan.
Setiap informasi hendaknya disertai keterangan lokasi, waktu, dan dokumentasi yang dapat diverifikasi serta disampaikan melalui saluran yang bertanggung jawab.
Redaksi menegaskan bahwa pengawasan publik bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan program pemerintah dilaksanakan secara bertanggung jawab dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
SaranNews akan terus melakukan pemantauan bertahap terhadap pelaksanaan pembangunan KNMP di Aceh Selatan, termasuk menelusuri kesesuaian progres pekerjaan, mutu konstruksi, pengawasan teknis, dan realisasi penggunaan anggaran.
Penjelasan resmi dari CV Ganesha Karya selaku pelaksana, PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) yang tercantum sebagai konsultan pengawas, serta PPK pada satuan kerja terkait di KKP diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi proyek.
Hingga penyusunan berita awal ini, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut atas temuan lapangan yang didokumentasikan. SaranNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.[Redaksi]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












