
Aceh Selatan | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi FORMAKI melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pimpinan DPRK di media terkait proyek air bersih senilai Rp 4,7 miliar di Kecamatan Kota Bahagia yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proyek tersebut diketahui merupakan program Tahun Anggaran 2025, namun persoalan baru mencuat ke publik hampir memasuki pertengahan tahun 2026. Kondisi ini dinilai FORMAKI sebagai indikasi adanya jeda pengawasan yang panjang dan tidak wajar dalam fungsi kontrol DPRK terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Kalau baru bersuara setelah proyek bermasalah mencuat ke publik, maka ini bukan pengawasan, melainkan reaksi. Ini jelas telat bangun,” tegas FORMAKI dalam pernyataan resminya.
Menurut FORMAKI, sejak awal proyek tersebut telah menunjukkan sejumlah kejanggalan. Infrastruktur seperti jaringan pipa dan sambungan rumah memang terpasang, namun air tidak mengalir ke masyarakat. Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Yang menjadi sorotan, dalam rentang waktu sejak proyek dianggarkan hingga persoalan mencuat, tidak terlihat adanya langkah pengawasan yang signifikan dari DPRK. FORMAKI mempertanyakan apakah lembaga legislatif tersebut telah menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau evaluasi sebelum pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Jika proyek yang gagal fungsi bisa lolos tanpa evaluasi hingga satu tahun anggaran berjalan, maka ada yang salah secara sistemik dalam tubuh DPRK,” lanjut FORMAKI.
Sorotan juga diarahkan kepada Irhafa Manaf, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK sekaligus merupakan putra daerah Kecamatan Kota Bahagia dan terpilih dari daerah pemilihan setempat. Menurut FORMAKI, posisi tersebut seharusnya membuat yang bersangkutan memiliki sensitivitas dan tanggung jawab lebih besar terhadap proyek yang berada di wilayahnya.
“Secara moral dan politik, beliau adalah representasi langsung masyarakat di wilayah tersebut. Sangat sulit diterima jika proyek sebesar ini luput dari pengawasan,” ujar FORMAKI.
Lebih jauh, FORMAKI juga menyebut bahwa publik berhak mempertanyakan apakah proyek tersebut berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK. Jika terdapat keterkaitan, maka potensi konflik kepentingan menjadi isu yang tidak bisa diabaikan, mengingat DPRK berada dalam posisi mengusulkan sekaligus mengawasi program bahkan sudah menjadi rahasi umum Dewan pemilik Pokir juga mengarahkan siapa pihak rekanan pelaksana proyeknya.
“Jika proyek ini memiliki kaitan dengan Pokir, maka independensi pengawasan harus dipertanyakan secara serius,” tegas FORMAKI.
FORMAKI menilai, pola yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRK cenderung bersifat administratif dan reaktif, bukan substantif. Pengawasan tidak terlihat saat proses berjalan, tidak ada peringatan dini, dan baru muncul ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik.
Atas kondisi tersebut, FORMAKI mendesak DPRK untuk tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera mengambil langkah konkret melalui rapat dengar pendapat terbuka, pemanggilan pihak terkait, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tetapi cerminan lemahnya fungsi pengawasan. Jika dibiarkan, maka pola serupa berpotensi terus berulang anggaran habis, masyarakat tetap tidak mendapatkan manfaat,” tutup FORMAKI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRK Aceh Selatan, termasuk Irhafa Manaf, belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.[red]






Aceh Selatan | SNN — Forum Masyarakat Anti Korupsi FORMAKI melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pimpinan DPRK di media terkait proyek air bersih senilai Rp 4,7 miliar di Kecamatan Kota Bahagia yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Proyek tersebut diketahui merupakan program Tahun Anggaran 2025, namun persoalan baru mencuat ke publik hampir memasuki pertengahan tahun 2026. Kondisi ini dinilai FORMAKI sebagai indikasi adanya jeda pengawasan yang panjang dan tidak wajar dalam fungsi kontrol DPRK terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Kalau baru bersuara setelah proyek bermasalah mencuat ke publik, maka ini bukan pengawasan, melainkan reaksi. Ini jelas telat bangun,” tegas FORMAKI dalam pernyataan resminya.
Menurut FORMAKI, sejak awal proyek tersebut telah menunjukkan sejumlah kejanggalan. Infrastruktur seperti jaringan pipa dan sambungan rumah memang terpasang, namun air tidak mengalir ke masyarakat. Kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Yang menjadi sorotan, dalam rentang waktu sejak proyek dianggarkan hingga persoalan mencuat, tidak terlihat adanya langkah pengawasan yang signifikan dari DPRK. FORMAKI mempertanyakan apakah lembaga legislatif tersebut telah menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau evaluasi sebelum pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
“Jika proyek yang gagal fungsi bisa lolos tanpa evaluasi hingga satu tahun anggaran berjalan, maka ada yang salah secara sistemik dalam tubuh DPRK,” lanjut FORMAKI.
Sorotan juga diarahkan kepada Irhafa Manaf, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK sekaligus merupakan putra daerah Kecamatan Kota Bahagia dan terpilih dari daerah pemilihan setempat. Menurut FORMAKI, posisi tersebut seharusnya membuat yang bersangkutan memiliki sensitivitas dan tanggung jawab lebih besar terhadap proyek yang berada di wilayahnya.
“Secara moral dan politik, beliau adalah representasi langsung masyarakat di wilayah tersebut. Sangat sulit diterima jika proyek sebesar ini luput dari pengawasan,” ujar FORMAKI.
Lebih jauh, FORMAKI juga menyebut bahwa publik berhak mempertanyakan apakah proyek tersebut berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK. Jika terdapat keterkaitan, maka potensi konflik kepentingan menjadi isu yang tidak bisa diabaikan, mengingat DPRK berada dalam posisi mengusulkan sekaligus mengawasi program bahkan sudah menjadi rahasi umum Dewan pemilik Pokir juga mengarahkan siapa pihak rekanan pelaksana proyeknya.
“Jika proyek ini memiliki kaitan dengan Pokir, maka independensi pengawasan harus dipertanyakan secara serius,” tegas FORMAKI.
FORMAKI menilai, pola yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRK cenderung bersifat administratif dan reaktif, bukan substantif. Pengawasan tidak terlihat saat proses berjalan, tidak ada peringatan dini, dan baru muncul ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik.
Atas kondisi tersebut, FORMAKI mendesak DPRK untuk tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera mengambil langkah konkret melalui rapat dengar pendapat terbuka, pemanggilan pihak terkait, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tetapi cerminan lemahnya fungsi pengawasan. Jika dibiarkan, maka pola serupa berpotensi terus berulang anggaran habis, masyarakat tetap tidak mendapatkan manfaat,” tutup FORMAKI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRK Aceh Selatan, termasuk Irhafa Manaf, belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.[red]