Langsung ke konten utama

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

BANDA ACEH | sarannews.net – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi ribuan warga binaan di Aceh. Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh secara resmi memperoleh Remisi Umum bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), dalam sebuah seremoni yang dilangsungkan di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Senin (17/8/2026).

Rincian Penerima Remisi di Aceh

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, dari 4.849 orang yang diusulkan, sebanyak 4.833 orang dinyatakan berhak mengantongi SK Remisi Umum, sementara 16 orang lainnya tidak mendapatkan SK tersebut.

Berikut adalah rincian data penerima remisi di Aceh:

  • Total penerima remisi mencapai 4.833 orang, yang terdiri atas 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
  • Sebanyak 4.808 orang berhak menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana.
  • Sebanyak 25 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat penerimanya langsung menghirup udara bebas.

Rincian besaran pengurangan masa pidana untuk kategori RU I adalah sebagai berikut:

  • Remisi 1 bulan diberikan kepada 525 orang.
  • Remisi 2 bulan diberikan kepada 1.006 orang.
  • Remisi 3 bulan diberikan kepada 1.379 orang.
  • Remisi 4 bulan diberikan kepada 796 orang.
  • Remisi 5 bulan diberikan kepada 721 orang.
  • Remisi 6 bulan diberikan kepada 381 orang.

Sedangkan untuk kategori RU II (langsung bebas), rinciannya meliputi:

  • Remisi 1 bulan untuk 7 orang.
  • Remisi 2 bulan untuk 5 orang.
  • Remisi 3 bulan untuk 8 orang.
  • Remisi 4 bulan untuk 3 orang.
  • Remisi 5 bulan untuk 2 orang.

Pesan Reintegrasi dan Peringatan Keras Pungli

Dalam seremoni tersebut, Wagub Fadhlullah juga membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Momentum peringatan kemerdekaan ini dinilai sebagai kesempatan untuk meneguhkan komitmen mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah saat membacakan sambutan Menteri.

Menteri berpesan khusus agar kesempatan ini dijadikan motivasi bagi para penerima remisi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana. Khusus kepada Anak Binaan, ditekankan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.

Tak hanya untuk warga binaan, peringatan tegas juga ditujukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan. Menteri menginstruksikan agar integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan terus dijaga dengan baik. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun berbagai pelanggaran hukum dan etik.

Sebagai informasi, pada tahun 2026 ini, pemerintah secara nasional telah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh wilayah Indonesia. [red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.