Pemerintah Aceh Bahas Persoalan dan Arah Pengembangan Rumah Sakit di Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar rapat pembahasan berbagai persoalan kesehatan dan pelayanan rumah sakit di Aceh bersama jajaran rumah sakit milik Pemerintah Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Aula Malahayati Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., bersama Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, S.H., M.H., dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh.
Turut hadir Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, Wadir Umum RSUDZA Teuku Hendra Faisal, SE, M.Si., Plt. Direktur RSIA Muhammad Nur, SKM, M.Kes., Wadir Pelayanan RSIA dr. Wachyoe Hadi Saputra, Sp.PD., serta pejabat terkait lainnya.
Rapat Akan Digelar Rutin Setiap Bulan
Membuka rapat, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., menyampaikan bahwa pembahasan mengenai berbagai persoalan kesehatan dan rumah sakit di Aceh tidak berhenti pada pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa rapat pembahasan akan dilaksanakan secara rutin satu kali dalam satu bulan sebagai forum bersama untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi rumah sakit dan pelayanan kesehatan di Aceh.
Pertemuan rutin tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, Dinas Kesehatan Aceh dan rumah sakit dalam membahas berbagai persoalan pelayanan kesehatan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan menghadapi perubahan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.
Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H., mengatakan rapat tersebut menjadi forum bagi seluruh lini kesehatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi selama ini, baik yang berkaitan dengan kebijakan lama maupun kebijakan baru yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan di Aceh.
“Dalam kegiatan ini semua lini kesehatan memaparkan masalah yang dihadapi selama ini, entah itu kebijakan lama maupun baru yang menjadi terhambatnya pelayanan kesehatan di Aceh. Forum ini untuk mencari solusi. Apa rekomendasi dari pertemuan ini,” kata Rijaluddin.
RSJ Aceh Siapkan Transformasi dengan Tetap Prioritaskan Pelayanan Jiwa
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, dalam pemaparannya menyampaikan mengenai arah pengembangan RSJ Aceh ke depan seiring dengan perubahan regulasi rumah sakit.
Ia menyampaikan bahwa RSJ Aceh nantinya akan menjadi rumah sakit umum dengan tetap mempertahankan pelayanan kesehatan jiwa sebagai pelayanan prioritas. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang menghapus nomenklatur Rumah Sakit Khusus (RSK) dan mentransformasikannya menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) dengan layanan unggulan.
Saat ini RSJ Aceh memiliki 354 tempat tidur. Dalam pemenuhan komponen pelayanan rumah sakit umum, terdapat sejumlah fasilitas yang perlu dipersiapkan, di antaranya ruang operasi serta layanan intensif seperti ICU, PICU dan NICU.
“Kami tetap komitmen pelayanan jiwa tetap hadir dan menjadi pelayanan prioritas,” ujar dr. Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Hanif juga menjelaskan karakteristik pelayanan yang diberikan RSJ Aceh kepada pasien. Menurutnya, pelayanan RSJ tidak hanya sebatas merawat dan menyembuhkan pasien secara klinis, tetapi juga mencakup rehabilitasi, membantu proses pemulangan pasien ke keluarga, serta penanganan pasien yang mengalami pemasungan.
“Ada empat aktivitas utama, yaitu merawat atau menyembuhkan secara klinis, kemudian rehabilitasi di Kuta Malaka, mengantar pulang, dan terakhir kami akan menjemput pasien pasung,” jelasnya.
Ia mengatakan, hampir tidak ada pasien RSJ Aceh yang dijemput oleh keluarga setelah menyelesaikan perawatan. Dalam kondisi tersebut, pihak rumah sakit membantu mengantarkan pasien hingga ke rumah masing-masing.
“Pasien kami kalau tidak diantar atau tidak diterima lagi oleh keluarga akan kami rehabilitasi di Kuta Malaka,” katanya.
Menurut dr. Hanif, terdapat pula pasien yang tidak lagi diterima oleh keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya. Dalam kondisi tertentu, pasien kemudian tetap mendapatkan penanganan dan rehabilitasi di RSJ Aceh maupun Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka.
Selain itu, RSJ Aceh juga melakukan penanganan terhadap pasien yang masih mengalami pemasungan dengan bekerja sama bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Terakhir kami akan menjemput pasung, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Kebutuhan Dasar Pasien Menjadi Perhatian RSJ Aceh
Dr. Hanif juga menjelaskan bahwa RSJ Aceh turut memenuhi berbagai kebutuhan dasar pasien selama menjalani perawatan. Kebutuhan tersebut mulai dari pakaian, sandal, pakaian dalam hingga perlengkapan kebersihan pribadi seperti deodorant.
Menurutnya, sebagian besar pasien yang dirawat di RSJ Aceh datang dengan kondisi sosial yang memerlukan perhatian dan dukungan lebih.
“Mereka yang dirawat di RSJ Aceh semua ditanggung RSJ Aceh, mulai baju, sandal, pakaian dalam sampai deodorannya. Rata-rata mereka tidak punya apa-apa,” ungkap dr. Hanif.
Ia juga menggambarkan kondisi dukungan keluarga terhadap pasien RSJ yang berbeda dengan pasien rumah sakit umum. Jika pasien di rumah sakit umum umumnya mendapatkan kunjungan keluarga, pasien RSJ justru tidak selalu mendapatkan kunjungan bahkan ketika keluarga telah diminta untuk datang.
“Kalau RSUDZA jangan ramai-ramai berkunjung. Kalau di RSJ, disuruh pun keluarga tidak ada yang berkunjung. Perlu mereka kita rawat dengan baik,” katanya.
Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh Soroti Ketidakseimbangan Cash Flow dan Dampak Regulasi
Sementara itu, Wadir Pelayanan RSIA, dr. Wachyoe Hadi Saputra, Sp.PD., menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan ketidakseimbangan arus kas atau cash flow serta acuan pembayaran klaim.
Menurutnya, perubahan regulasi juga perlu menjadi perhatian bersama karena akan menentukan arah pengembangan RSJ Aceh, RSIA dan RSUDZA ke depan.
“Badai ketidakseimbangan cash flow, acuan pembayaran klaim. Dampak regulasi sekarang mau ke mana dibawa RSJ, RSIA dan RSUDZA. Apa persiapan kita? Apakah nanti mau di-merger,” ujarnya.
RSUDZA Paparkan Kondisi Kewajiban Keuangan
Dalam rapat tersebut, Wadir Umum RSUDZA, Teuku Hendra Faisal, SE, M.Si., turut memaparkan kondisi keuangan RSUDZA.
Ia menyampaikan bahwa RSUDZA memiliki akumulasi kewajiban sekitar Rp416,9 miliar. Menurutnya, angka tersebut telah melalui proses audit dan penyesuaian berdasarkan dokumen yang belum dibayarkan.
“Case RSUDZA Rp416,9 miliar akumulasi hutang. Rangkaian itu sudah melalui prosedur audit. Kami menyesuaikan angka tersebut. Kami diperintahkan audit dari Pak Gubernur kemudian yang mengaudit Inspektorat dan BPKP,” jelas Hendra.
Ia menjelaskan, pola audit yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kewajiban yang belum dibayarkan.
Hendra juga mengatakan bahwa RSUDZA terus mendapatkan arahan dari Dewan Pengawas agar persoalan kewajiban tersebut tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan kewajiban baru.
“Kami dituntun terus oleh Dewas supaya tidak terulang hutang dan tidak menimbulkan hutang baru,” katanya.[]
Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.












