SaranNews||ACEH BARAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat tetapkan lima tersangka kasus dugaan TP korupsi kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD daerah setempat tahun anggaran 2018-2022, Senin (26/5/2025).
Kajari Aceh Barat, Siswanto, mengatakan ke lima tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di BPKD Aceh Barat.
“Kelima ASN tersebut yakni, Kepala BPKD Tahun 2018-2020 inisial MH, Plt Kepala BPKD Tahun 2020-2021 inisial JJ, Kepala BPKD Tahun 2019,2021 dan 2022 inisial Z, Kabid pendapatan Tahun 2018 inisial EH dan Kabid pendapatan Tahun 2019-2022 inisial SF,”urai Siswanto.
Siswanto menyebutkan tim penyidik tindak pidana khusus telah melaksanakan perkembangan penyidikan perkara dugaan TP korupsi kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD daerah.
“Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan ahli sehingga penyidik yakin terkait dengan alat bukti yang cukup, kemudian penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan TP korupsi kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Tahun anggaran 2018-2022,” ungkap Siswanto.
Kata Siswanto, sementara ini kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar, atas perbuatan dari tersangka dan masih dilakukan pendataan audit oleh auditor Kejari Aceh Barat.
“Kasus ini kita lakukan sejak akhir Februari 2024 lalu dan pada hari ini kita lakukan gelar perkara,” tutup Siswanto.