Langsung ke konten utama

Tampung Aspirasi Petani, Stafsus Gubernur Aceh Dorong Percepatan Pemulihan 16 Ribu Hektar Sawah Rusak

MS
Redaksi
Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
Tampung Aspirasi Petani, Stafsus Gubernur Aceh Dorong Percepatan Pemulihan 16 Ribu Hektar Sawah Rusak
Tampung Aspirasi Petani, Stafsus Gubernur Aceh Dorong Percepatan Pemulihan 16 Ribu Hektar Sawah Rusak

BANDA ACEH | SaranNews.net — Staf Khusus Gubernur Aceh, Junaidi, menerima aduan langsung dari masyarakat terkait ribuan hektar lahan sawah di sejumlah kabupaten yang belum tersentuh rehabilitasi pascabencana hidrometeorologi.

Aduan tersebut disampaikan masyarakat beserta dokumentasi kondisi lapangan terkini awal September 2026, yang memperlihatkan hamparan sawah mengering, retak-retak, ditumbuhi semak belukar, serta saluran irigasi yang tertimbun material banjir.

Sebaran Lokasi Terdampak dan Kondisi Lapangan

Laporan masyarakat yang masuk ke Sekretariat Gubernur mencakup sejumlah titik krusial di wilayah pesisir timur dan utara Aceh yang hingga kini belum bisa ditanami kembali:

  • Kabupaten Aceh Tamiang: Gampong Matang Seuping dan Gampong Tanjung Genteng.
  • Kabupaten Pidie Jaya: Gampong Rhieng Blang.
  • Kabupaten Aceh Timur: Titi Baroeh, Simpang Ulim.
  • Kabupaten Bireuen: Gampong Gelanggang Panah.

“Kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan lanjutan. Laporan ini sudah kami teruskan kepada Gubernur, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar percepatan penanganan benar-benar menjadi prioritas, karena dampaknya langsung dirasakan petani,” ujar Junaidi, Selasa (8/9/2026).

Instruksi Gubernur Mualem dan Langkah Strategis

Menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) langsung mengarahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Azanuddin Kurnia, untuk memacu penanganan di lapangan secara terintegrasi.

Pemerintah Aceh mendorong beberapa langkah percepatan:

  • Mobilisasi dan Kolaborasi Lintas Sektor: Mengobloskan kerja sama intensif antara Distanbun Aceh, pemerintah kabupaten/kota, jajaran TNI, dan kelompok tani di lokasi bencana.
  • Surat Resmi ke Kementerian Pertanian: Memohon Kementan melakukan kajian cepat perhitungan biaya per hektar untuk mempercepat proses Survey Investigation Design (SID).
  • Identifikasi Batas Lahan Bersama ATR/BPN: Meminta bantuan Kementerian ATR/BPN untuk pemetaan dan verifikasi ulang batas kepemilikan lahan sawah rusak berat yang hilang akibat tertimbun material banjir.

Berdasarkan data Distanbun Aceh, tercatat sekitar 16.276 hektar sawah kategori rusak berat masih menunggu penanganan fisik secara menyeluruh. Sementara untuk 40.852 hektar sawah rusak ringan dan sedang, penanganannya terus dipacu dan ditargetkan rampung sepanjang tahun anggaran 2026.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.