Serapan Belanja Modal Banda Aceh Baru 23 Persen di Agustus, Proyek Fisik Menumpuk ke Ujung Tahun

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Realisasi Belanja Modal Kota Banda Aceh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 baru menyentuh 23,14 persen hingga Agustus. Dari pagu Rp149,92 miliar, dana yang terserap untuk belanja modal, pos yang membiayai pembangunan fisik seperti jalan, gedung, dan infrastruktur publik baru Rp34,69 miliar.
Angka itu tertinggal jauh dari tempo ideal. Pada bulan kedelapan dari dua belas bulan anggaran, serapan yang sepadan dengan waktu berjalan semestinya berada di kisaran dua per tiga pagu, atau sekitar 66 persen. Belanja Modal Banda Aceh berada 43 poin persen di bawah tempo tersebut.
Konsekuensinya, mayoritas proyek fisik daerah berpotensi menumpuk pengerjaan dan pencairannya pada kuartal terakhir tahun anggaran periode yang secara umum dinilai rawan oleh pegiat antikorupsi karena pengadaan dikebut dalam waktu singkat.
Data ini bersumber dari postur realisasi APBD-Pergeseran Kota Banda Aceh Tahun 2026 yang tercatat pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dengan tanggal terima data 12 Agustus 2026.
Belanja Barang dan Jasa Juga di Bawah Tempo
Selain belanja modal, pos Belanja Barang dan Jasa komponen terbesar untuk aktivitas pengadaan rutin baru terealisasi 42,06 persen (Rp238,40 miliar dari pagu Rp566,77 miliar). Pos ini juga berada di bawah tempo linear.
Secara keseluruhan, Belanja Daerah baru terserap 49,23 persen dari total pagu Rp1.520,39 miliar. Sebaliknya, Belanja Pegawai yang bersifat rutin dan terjadwal telah mencapai 64,48 persen mendekati tempo waktu berjalan, sebagaimana lazimnya pos gaji.
Beberapa Pos Bantuan Nyaris Belum Cair
Sejumlah pos belanja mencatat realisasi sangat rendah hingga Agustus:

Belanja Bagi Hasil tercatat belum memiliki realisasi sama sekali. Rendahnya penyerapan Hibah (18,92 persen) dan Bantuan Sosial (21,58 persen) menempatkan penyaluran kedua pos ini pada sisa bulan tahun anggaran.
Pendapatan Bertumpu pada Transfer Pusat
Dari sisi penerimaan, APBD Banda Aceh 2026 masih bertumpu besar pada transfer pemerintah pusat. Pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berpagu Rp939,40 miliar sekitar 62 persen dari total pagu pendapatan Rp1.513,19 miliar dan sudah terealisasi 67,16 persen (Rp630,91 miliar).
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpagu Rp435,97 miliar dengan realisasi 49,02 persen. Dua sumber pendapatan mencatat realisasi lambat: Pendapatan Transfer Antar Daerah (31,75 persen) dan Lain-lain Pendapatan yang Sah (45,46 persen). Bila tren berlanjut, target pendapatan pada pos-pos tersebut berisiko tidak tercapai.
Secara postur, APBD 2026 dirancang defisit tipis Rp7,20 miliar yang ditutup oleh pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Hingga Agustus, karena belanja mengalir lebih lambat dari pendapatan, tercatat surplus berjalan sementara sekitar Rp142 miliar, kondisi musiman yang lazim, namun perlu dipantau agar tidak berujung pada SiLPA besar yang menandakan program tak terlaksana.
Konteks: Mengapa Serapan Rendah Perlu Diawasi
Serapan anggaran yang rendah pada pertengahan tahun bukanlah bukti penyimpangan. Keterlambatan bisa disebabkan proses lelang yang belum rampung, jadwal termin pembayaran proyek, atau perencanaan kegiatan yang memang bertahap.
Namun, penumpukan belanja khususnya Belanja Modal dan Barang/Jasa yang berkaitan langsung dengan pengadaan ke kuartal akhir memperbesar tekanan waktu pada proses tender. Pegiat antikorupsi umumnya menandai kondisi ini sebagai titik yang perlu diawasi karena mempersempit ruang kompetisi dan pengawasan.
Untuk menilai lebih jauh, diperlukan dokumen turunan yang belum tersedia dalam data postur ini: rincian paket pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP/SiRUP), jadwal lelang di LPSE, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) per organisasi perangkat daerah, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial.
Hingga berita ini diturunkan redaksi terus berupaya mengkonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Pemko Banda Aceh melalui BPKD / Sekretariat Daerah dan OPD Pengampu Proyek APBK mengenai penyebab rendahnya serapan Belanja Modal dan strategi percepatan pada sisa tahun.[red]









