Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Biakmuli

  • Bagikan

Aceh Tenggara – Sarannews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Pada Selasa malam, 1 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sebuah rumah di desa tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pria yang berada di atas sepeda motor di area gelap. Saat didekati, pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat menjatuhkan sesuatu di samping kendaraannya.

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi di tempat, pria tersebut mengaku bernama AR (36), warga Desa Terutung Seperei, Kecamatan Bambel. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan satu bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram.

“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib,” ujar AKP Jomson.

Saat ini, tersangka AR tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.(Sh)

Penulis: Sultan HabibiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *