Sah! 3 Anggota DPRA Teken Petisi, Sepakat Desak Jakarta Tetapkan Aceh “Darurat Bencana Nasional”

  • Bagikan

BANDA ACEH | SaranNews – Desakan agar pemerintah pusat turun tangan menangani banjir Aceh akhirnya direspons serius oleh legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menerima dan menandatangani petisi tuntutan dari “Aliansi Aceh Bergerak” di Gedung DPRA, Selasa (30/12/2025).

Petisi ini berisi satu tuntutan krusial: Mendesak DPRA segera menyurati Pemerintah Pusat untuk menetapkan status banjir Aceh sebagai Bencana Nasional.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, terlihat tiga anggota DPRA membubuhkan tanda tangan basah di atas materai sebagai bentuk komitmen politik. Mereka adalah Iskandar (Komisi V), Hasballah, S.Ag (Komisi III), dan Saifuddin (Komisi I). Dokumen itu juga ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Ali Hasyimi.

“Petisi ini dibuat sebagai dokumen resmi aspirasi rakyat dan akan menjadi dasar moral serta politik bagi Ketua DPRA dalam mengambil kebijakan,” bunyi poin kesepakatan dalam surat tersebut.

Aliansi Aceh Bergerak menilai, status Bencana Nasional mutlak diperlukan karena dampak kerusakan hidrometeorologi di Aceh sudah melumpuhkan sendi ekonomi dan sosial secara masif, melebihi kemampuan daerah untuk menanganinya sendiri.

Dengan ditekennya petisi ini, DPRA berjanji akan segera meneruskan desakan ini ke Jakarta agar penanganan bencana di Tanah Rencong mendapatkan prioritas dan alokasi anggaran pusat yang lebih besar. (tpi)

Penulis: Putri Isna Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *