Resmi Dilantik, Anggota KI Pusat 2026-2030 Siap Percepat Penyelesaian Sengketa dan Tangkal Hoaks

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
JAKARTA | SNN – Sebanyak sembilan Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia periode 2026-2030 resmi mengemban tugas setelah mengikuti prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada Senin (3/8/2026).
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penguatan keterbukaan informasi publik di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan era digital dan agenda strategis nasional ke depan.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, yang turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut, memberikan pesan tegas mengenai peran krusial KI Pusat di tengah gempuran disinformasi.
“Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui,” tegas Meutya dalam sambutannya.
Ia juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional agar mencapai skor 75 pada tahun mendatang.
Sementara itu, Arman Fauzi, salah satu komisioner terpilih yang merupakan putra daerah asal Aceh, mengungkapkan bahwa dirinya langsung mendapatkan amanah khusus di bidang penyelesaian sengketa informasi. Ia menekankan pentingnya reformasi pelayanan agar lebih responsif terhadap masyarakat.
“Alhamdulillah, kemarin setelah pleno mendapat tugas dari teman-teman di bidang penyelesaian sengketa. Nah, tentu target kita adalah bagaimana penyelesaian sengketa kita yang masuk ke Komisi Informasi Pusat secara cepat, kemudian berkualitas dan memenuhi rasa keadilan publik,” ujar Arman usai acara pelantikan.
Arman juga menyoroti pentingnya memperbaiki persepsi badan publik dalam melayani, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak akses informasi mereka.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030, Handoko Agung Saputro, menyatakan kesiapannya memimpin lembaga ini dengan prinsip kolektif kolegial. Ia mengingatkan bahwa ke depan, KI Pusat memiliki tugas berat yang menanti.
“Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi-kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat buat bangsa dan negara,” kata Handoko memungkasi.
Dengan komposisi komisioner yang baru ini, Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkuat implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, mendorong transparansi badan publik, dan menjamin hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berkeadilan.[red]









