Langsung ke konten utama

Proyek Rp 8,3 Miliar Taman Sari di Depan Balai Kota & DPRK Disorot: Plang Proyek ‘Sembunyi’, Pengawas Absen, dan K3 Terabaikan

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Proyek Rp 8,3 Miliar Taman Sari di Depan Balai Kota & DPRK Disorot: Plang Proyek ‘Sembunyi’, Pengawas Absen, dan K3 Terabaikan
Proyek Rp 8,3 Miliar Taman Sari di Depan Balai Kota & DPRK Disorot: Plang Proyek ‘Sembunyi’, Pengawas Absen, dan K3 Terabaikan

BANDA ACEH | SNN — Pembangunan dan Penataan Taman Bustanussalatin atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Taman Sari berada di lokasi yang sangat strategis. Terletak tepat di jantung Kota Banda Aceh dan berposisi persis di depan Gedung Balai Kota serta Gedung DPRK Banda Aceh, proyek bernilai miliaran rupiah dari APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 ini justru mendadak disorot publik. Pasalnya, pengerjaan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh tersebut disinyalir minim transparansi, tidak dihadiri pengawas di lokasi, serta mengabaikan keselamatan kerja para pekerjanya.

Proyek bernilai fantastis ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.550.000.000,00 dan dimenangkan oleh CV. RAJA DUA BENUA dengan harga penawaran Rp 8.390.830.904,64. Namun, besarnya anggaran negara yang dikucurkan di pusat kota ini berbanding terbalik dengan profesionalisme dan keterbukaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan dan peliputan langsung media pada Selasa (22/9/2026), pergerakan di dalam area pengerjaan terkesan tertutup. Awak media yang awalnya meliput dari luar area proyek dengan mengambil beberapa foto, kemudian melihat pintu gerbang terbuka dan berusaha masuk secara sopan untuk menemui pihak proyek di dalam.

Sesampainya di dalam area, awak media menemui seseorang yang mengaku dari pihak pelaksana pengerjaan. Saat ditanya keberadaan pihak pengawas di lokasi, yang bersangkutan secara terbuka menjawab tidak ada. Ketidaktransparanan semakin mencolok saat media menanyakan keberadaan plang papan nama proyek sebagai wujud Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oknum pelaksana tersebut justru menolak memperlihatkan dengan dalih harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kalau itu tidak boleh, kami harus lapor ke kejaksaan terlebih dahulu, karena ada pendampingan juga,” ujarnya singkat.

Menerima jawaban tersebut, awak media merespons kooperatif, “Kalau tidak boleh ya biar kami liput dari luar saja dulu,” sebelum akhirnya berpamitan keluar dari area proyek.

Sebut Pendampingan Kejaksaan, Namun Tertutup dan Abaikan Keselamatan Kerja di “Teras” Pejabat

Ironisnya, meski berada persis di depan mata para pejabat Balai Kota dan Anggota DPRK Banda Aceh serta membawa-bawa nama kejaksaan, temuan visual di lokasi justru memperlihatkan pelanggaran fatal terkait keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat melakukan perakitan konstruksi besi di ketinggian tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan yang memadai, seperti tali pengaman (body harness) maupun helm standar dan bahkan hanya pakai sendal jepit.

Kondisi di pusat pemerintahan kota ini memicu deretan pertanyaan kritis dari publik:

  • Mengapa transparansi papan proyek yang dibiayai anggaran rakyat sebesar Rp 8,39 miliar terkesan ditutupi, padahal lokasinya berada persis di depan Balai Kota dan Gedung DPRK Banda Aceh?
  • Apakah dibenarkan menjadikan dalih “pendampingan Kejaksaan” sebagai alasan untuk membatasi keterbukaan informasi publik terkait papan nama proyek pemerintah?
  • Di mana peran pengawasan Dinas PUPR Kota Banda Aceh dan Konsultan Pengawas, ketika pengerjaan di jantung kota ini dibiarkan tanpa pengawas di lokasi dan pekerjanya dibiarkan mempertaruhkan nyawa di ketinggian tanpa APD?
  • Mengapa para wakil rakyat di DPRK dan pejabat Balai Kota yang setiap hari melintas di lokasi seolah tutup mata terhadap praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan K3 dan transparansi publik tersebut?

Masyarakat mendesak Wali Kota Banda Aceh, pimpinan DPRK Banda Aceh, Dinas PUPR Kota Banda Aceh, serta instansi Kejaksaan terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV. RAJA DUA BENUA. Uang rakyat senilai miliaran rupiah tidak sepatutnya dikelola dengan cara-cara yang tertutup dan mengabaikan keselamatan jiwa manusia di jantung Kota Banda Aceh.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.