Langsung ke konten utama

Pegawai Dinas dan Sejumlah Kepsek Kena OTT terkait Dugaan Fee Proyek Revitalisasi Sekolah

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Pegawai Dinas dan Sejumlah Kepsek Kena OTT terkait Dugaan Fee Proyek Revitalisasi Sekolah
Pegawai Dinas dan Sejumlah Kepsek Kena OTT terkait Dugaan Fee Proyek Revitalisasi Sekolah

PALEMBANG | SNN – Dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan permintaan fee dari proyek revitalisasi satuan pendidikan.

Keduanya masing-masing berinisial RS dan RB. Polisi menduga mereka meminta fee kepada sejumlah sekolah yang menerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.

Dilansir dari detikSumbagsel, OTT dilakukan di salah satu hotel di Kota Palembang pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kepala sekolah, bendahara sekolah, vendor dan pihak penyedia. Total sebanyak 21 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah pemeriksaan, polisi kemudian menahan dua staf PPPK tersebut. Sementara kepala sekolah, bendahara dan pihak vendor yang ikut diamankan dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan dugaan modus yang dilakukan adalah menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta membantu pengisian transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah.

Setelah dana revitalisasi sekolah dicairkan, kedua oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai anggaran yang diterima masing-masing sekolah.

Nilai anggaran revitalisasi yang diterima sekolah disebut bervariasi, mulai sekitar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Pada saat OTT dilakukan, pencairan anggaran dari pemerintah pusat disebut baru mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, fee yang diduga akan dibayarkan saat itu baru sekitar 0,7 persen dari nilai anggaran.

Sementara sisanya sebesar 0,3 persen disebut akan dibayarkan setelah pencairan anggaran tahap berikutnya dilakukan.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan uang sekitar Rp30,99 juta yang disebut telah disetorkan sejumlah kepala sekolah.

Selain itu, polisi juga menemukan sekitar Rp71,216 juta yang disebut telah disiapkan oleh sejumlah kepala sekolah untuk diserahkan.

SIPLah sendiri merupakan platform digital yang digunakan sekolah dalam proses pengadaan barang dan jasa dari penyedia yang terdaftar. Akses transaksi tersebut pada prinsipnya berada di pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara.

Polisi menduga kedua staf tersebut masuk dengan menawarkan bantuan dalam penyusunan SPJ maupun proses pengisian SIPLah, kemudian meminta fee dari anggaran revitalisasi yang diterima sekolah.

Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut anggaran revitalisasi pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.