Langsung ke konten utama

Proyek Pedestrian Simpang Jam Rp 1,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Publik Diimbau Turut Mengawasi

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Proyek Pedestrian Simpang Jam Rp 1,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Publik Diimbau Turut Mengawasi
Proyek Pedestrian Simpang Jam Rp 1,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Publik Diimbau Turut Mengawasi

BANDA ACEH | SNN — Pengerjaan fisik proyek Penataan Pedestrian Kawasan Simpang Jam di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh saat ini resmi sedang berlangsung. Mengingat proyek ini berada di lintasan umum dan dibiayai oleh uang rakyat melalui APBK Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1,3 miliar, masyarakat umum diimbau untuk turut aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang transparan di lokasi, berikut adalah rincian data pengerjaan:

  • Nama Paket: Penataan Pedestrian Kawasan Sp. Jam
  • Nomor Kontrak: 602.1/10/KONTRAK/PBJK-DPUPR/2026
  • Nilai Kontrak: Rp 1.316.730.000,-
  • Kontraktor Pelaksana: CV. VANTAZTIC CONTRUCTION
  • Konsultan Pengawas: CV. USAHA SINERGI ENGINEERING
  • Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender (27 Juli 2026 – 23 Desember 2026)
  • Sumber Dana: APBK Kota Banda Aceh TA 2026

Pengerjaan di Jantung Korridor Bersejarah

Pantauan awal media di lapangan pada Selasa (22/9/2026) menunjukkan aktivitas pekerja yang sedang melakukan pemasangan ubin dan jalur khusus pemandu disabilitas pada trotoar jalan.

Lokasi penataan ini tergolong sangat vital karena berada di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman kawasan landmark ikonik Kota Banda Aceh yang dikelilingi situs cagar budaya dan cagar sejarah penting seperti Taman Putroe Phang, Gunongan, Tugu PSSI, hingga Taman Bustanussalatin.

Masyarakat Berhak Mengawasi Mutu dan K3

Keterbukaan informasi melalui pemasangan plang proyek di lokasi menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Kendati demikian, partisipasi aktif publik sangat diperlukan dalam mengawal pelaksanaan proyek ini hingga tuntas, terutama terkait:

  1. Kesesuaian Mutu dan Material: Memastikan pengerjaan trotoar dan pedestrian sesuai spesifikasi teknis agar tahan lama.
  2. Ketepatan Waktu: Memastikan pengerjaan dapat rampung tepat waktu sesuai target kontrak pada 23 Desember 2026.
  3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Memastikan perlindungan serta penerapan APD bagi para pekerja maupun keamanan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Hingga laporan awal ini diterbitkan, capaian persentase progres fisik pengerjaan secara rinci masih dalam pendataan. Tim redaksi akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kontraktor pelaksana (CV. VANTAZTIC CONTRUCTION), konsultan pengawas (CV. USAHA SINERGI ENGINEERING), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Banda Aceh untuk pemberitaan lanjutan mengenai rekapitulasi progres dan kualitas pengerjaan di lapangan.[red]

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.