Kuta Cane | SaranNews – Seorang pria berinisial MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, ditangkap aparat Polres Aceh Tenggara karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah warung makan di Desa Darul Amin.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang datang ke lokasi menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di genggaman tangan kirinya,” jelas AKP Jomson dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menemukan satu bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas putih, satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Kepada petugas, MMF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya secara pribadi.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan:
14 paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening
1 bungkus kecil ganja
1 unit HP Infinix warna biru
Uang tunai Rp50.000
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah kita,” tegas AKP Jomson.(*)