Langsung ke konten utama

Proyek Interior BAA Rp 2,49 M Disoal: PPTK dan Rekanan Bungkam Terkait K3 dan Plang Proyek, Kontradiktif dengan Predikat Kota Informatif

Z
Redaksi
Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
Proyek Interior BAA Rp 2,49 M Disoal: PPTK dan Rekanan Bungkam Terkait K3 dan Plang Proyek, Kontradiktif dengan Predikat Kota Informatif
Proyek Interior BAA Rp 2,49 M Disoal: PPTK dan Rekanan Bungkam Terkait K3 dan Plang Proyek, Kontradiktif dengan Predikat Kota Informatif

BANDA ACEH | sarannews.net – Pelaksanaan Pekerjaan Interior Gedung Banda Aceh Academy (BAA) senilai Rp 2,49 Miliar di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga batas waktu konfirmasi redaksi berakhir, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kontraktor pelaksana memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terkait temuan kelalaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketiadaan papan nama proyek di lokasi.

Sikap tertutup dan minimnya transparansi pada proyek program prioritas Wali Kota ini dinilai sangat kontradiktif dan kontraproduktif dengan capaian yang diraih Pemerintah Kota Banda Aceh. Sebagaimana diketahui, Pemko Banda Aceh baru saja menorehkan nilai tertinggi dan meraih predikat Kota Informatif dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Transparansi Publik dan K3 Terabaikan

Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media sarannews.net di lokasi pengerjaan Gedung BAA (Kecamatan Baiturrahman) azas transparansi anggaran APBK senilai Rp 2.492.574.334,45 yang dikelola oleh CV. Reka Ruang Persada tersebut terkesan diabaikan. Papan nama informasi proyek tidak ditemukan terpasang di area terluar atau bagian depan gedung yang dapat dilihat dan diakses secara terbuka oleh masyarakat umum.

Tak hanya transparansi, keselamatan jiwa pekerja juga dipertanyakan. Merujuk pada dokumen Spesifikasi Teknis Pengadaan, kegiatan ini secara tegas mengalokasikan anggaran Pekerjaan SMK3 serta mewajibkan pengerahan Petugas K3 Konstruksi bersertifikat.

Namun di lapangan, para pekerja konstruksi kedapatan beraktivitas tanpa mengindahkan standar K3, seperti tidak menggunakan helm proyek, sepatu pengaman, maupun rompi kerja di tengah tumpukan material dan puing bangunan.

PPTK Mengelak, Rekanan Tak Memberi Penjelasan

Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si, mengklaim pengerjaan Gedung BAA telah mencapai progres 62,71 persen dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi detail teknis lapangan kepada PPTK, Ibu Epi.

Namun saat dikonfirmasi, PPTK hanya menyampaikan balasan singkat bahwa pihak pelaksana dan konsultan pengawas yang akan menghubungi media. Hingga naskah berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun perwakilan dari CV. Reka Ruang Persada maupun Konsultan Pengawas yang memberikan tanggapan atau penjelasan resmi.

Minimnya pengawasan dan keterbukaan informasi ini diduga kuat berkaitan dengan terbaginya konsentrasi penyedia di lapangan. Berdasarkan data LPSE Kota Banda Aceh, CV. Reka Ruang Persada tercatat memenangkan 4 paket pengerjaan sekaligus di lingkungan Pemko Banda Aceh pada TA 2026 dengan total anggaran mencapai Rp 6,44 Miliar.

Sikap bungkam jajaran pengelola proyek Disnaker Kota Banda Aceh ini dinilai mencederai komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelorakan oleh Wali Kota Banda Aceh. Redaksi sarannews.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM/RED)

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami

Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.