Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kericuhan BPKD Aceh Selatan, 3 Rekannya Dipulangkan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Perkembangan terbaru kasus kericuhan dan penyiraman bensin di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan maraton, penyidik Polres Aceh Selatan akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., Jumat (23/1/2026) pagi, mengonfirmasi peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk kejadian di BPKD, kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keempat orang tersebut, dan status sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi SaranNews.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, dari empat pria yang sebelumnya diamankan, satu orang berinisial “M” 39 tahun, dinilai memenuhi unsur pidana sehingga langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, tiga rekannya yang lain statusnya masih sebatas saksi.

“Untuk pelaku, hasil gelar perkara sudah ditetapkan satu orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya diberitakan, insiden mencekam terjadi di Kantor BPKD Aceh Selatan pada Rabu (21/1/2026). Sekelompok pria meluapkan amarah di ruang perbendaharaan lantaran dana proyek tahun 2024 tak kunjung cair. Aksi tersebut diwarnai perusakan inventaris dan penyiraman cairan yang diduga bensin oleh empat pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan M (39), yang memicu kepanikan para pegawai.

Terkait detail identitas tersangka dan pasal yang disangkakan, Kasat Reskrim menyarankan awak media untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Seksi Humas Polres Aceh Selatan. “Lebih lanjut silakan ke Humas Polres Asel,” tutupnya.

hingga berita ini ditayangkan, redaksi sedang berupaya untuk menghubungi Humas Polres untuk medapatkan keterangan lebih lanjut.[red]

Penulis: AprilyaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *