Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | sarannews.net – Gempuran arus globalisasi dan digitalisasi yang kian masif memicu kekhawatiran akan tergerusnya identitas lokal, terutama di kalangan generasi muda. Merespons ancaman krisis identitas tersebut, Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas guna memastikan kelestarian bahasa, aksara, dan sastra daerah.

Melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah, Pemerintah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Kebudayaan sekaligus menyosialisasikan implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023. Pertemuan strategis ini dilangsungkan di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa bahasa dan sastra bukan sekadar alat komunikasi, melainkan fondasi utama jati diri masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai wujud komitmen mutlak untuk merawat, melindungi, dan mewariskan bahasa serta aksara Aceh kepada generasi mendatang,” urai Syakir menyampaikan pesan Gubernur Mualem.
Wajib Berbahasa Aceh di Hari Kamis
Salah satu poin paling krusial dari beleid tersebut adalah kewajiban penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi resmi di lingkungan kerja minimal satu hari dalam sepekan, yang ditetapkan pada setiap hari Kamis.
Instruksi tegas ini tidak hanya menyasar instansi Pemerintah Kabupaten/Kota dan SKPA, tetapi juga diwajibkan bagi instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan, hingga berbagai lembaga swasta yang beroperasi di wilayah Aceh. Selain itu, penggunaan Aksara Aceh (Arab Jawi) juga didorong secara masif pada papan nama instansi dan berbagai media informasi publik.
Gubernur Mualem menyadari bahwa beleid di atas kertas tidak akan bermakna tanpa eksekusi riil di lapangan. Oleh karena itu, rakor ini digelar untuk mengevaluasi sejauh mana instruksi tersebut telah diindahkan oleh para pemangku kebijakan.
“Kita tidak dapat menutup mata bahwa arus globalisasi, teknologi digital, dan dominasi bahasa asing telah menurunkan intensitas penggunaan Bahasa Aceh, terutama di kalangan anak muda. Tanggung jawab pelestarian ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan juga keluarga, lembaga pendidikan, budayawan, hingga media massa,” tambahnya.
Rakor yang dipandu langsung oleh Kepala Biro Isra Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si. ini turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, S.S., M.Hum., perwakilan Dinas Pendidikan Aceh Syarwani Joni, S.Pd., M.Pd., serta Nurlaila Hamzah, S.Sos., MM. Berbagai elemen akademisi dari prodi bahasa seperti UNIKI, UBBG, dan ISBI Aceh turut urun rembuk dalam merumuskan strategi pelestarian warisan leluhur ini. [red]









