Oleh: T. Sukandi (For-PAS)
Rencana pengalihan fungsi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Tapaktuan menjadi kantor Imigrasi menuai perhatian publik, Forum Peduli Aceh For-PAS, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dan bijaksana dengan pendekatan rasional dan berbasis analisis dampak.
Pos Damkar memiliki fungsi strategis sebagai pusat siaga 24 jam dalam pencegahan, penanggulangan bencana kebakaran, serta penyelamatan darurat (rescue). Keberadaan pos ini juga penting untuk memastikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai kejadian darurat, termasuk evakuasi non-kebakaran, khususnya di wilayah Tapaktuan dan sekitarnya.
“Dari sisi perlindungan kemanusiaan, keberadaan Pos Damkar sangat vital karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki fungsi administratif, seperti pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia, pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
For-Pas menegaskan bahwa kedua institusi tersebut sama-sama penting, namun memiliki karakter fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam, seperti kajian Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats (SWOT), agar kebijakan yang diambil tidak bersifat jangka pendek (temporer), melainkan berorientasi jangka panjang (visioner).
Saya ingatkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait hibah aset daerah, mesti berdasarkan ketentuan hukum, hibah barang milik daerah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan aset daerah, termasuk pencantuman klausul yang mengatur pemanfaatan dan pengembalian aset.
Sebagai bukti pembelajaran, hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlokasi di belakang kantor perpustakaan daerah. Hingga kini, setelah lebih dari 10 tahun, aset tersebut belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dokumen hibah, khususnya terkait klausul yang mengatur kewajiban pemanfaatan serta mekanisme pengembalian aset apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Ke depan, setiap hibah harus disertai klausul yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan alternatif aset lain yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik yang bersifat darurat, seperti fasilitas yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menekankan pentingnya posisi tawar pemerintah daerah dalam proses kerja sama dengan instansi vertikal. Menurutnya, keputusan strategis seharusnya diambil berdasarkan perencanaan matang dan kepentingan jangka panjang masyarakat, bukan semata karena faktor tekanan atau kekhawatiran kehilangan peluang.
“Sinergi antar lembaga tetap penting, namun harus dibangun atas dasar perencanaan yang baik yang sifatnya take and give dan kepastian hukum, serta untuk kepentingan jangka panjang daerah,” janganlah mental Pemda Aceh Selatan seperti tempe di ancam sedikit imigrasi dengan kalimat, “Bila tidak di sediakan tanah oleh Pemda untuk Imigrasi bangunan akan di alihkan ke Subulussalam”.[red]












