Bantah Monopoli Pengadaan Rp11 Miliar, Dinkes Aceh Selatan Justru ‘Kecolongan’ Verifikasi Sertifikat CDOB?

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ACEH SELATAN | SNN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan akhirnya angkat bicara merespons sorotan tajam terkait dominasi satu perusahaan dalam pengadaan e-Katalog Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski menepis isu monopoli dengan dalih prosedur yang sah, klarifikasi tersebut justru menyisakan tanda tanya baru terkait ketelitian instansi dalam memverifikasi legalitas penyedia.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh membongkar data bahwa PT SMC memborong lebih dari 67 persen total belanja e-Katalog Dinkes Aceh Selatan, atau sekitar Rp7,69 miliar dari total Rp11,42 miliar. Perusahaan yang sama juga meraup 10 paket senilai Rp1 miliar di BLUD RSUD Yuliddin Away. Masalahnya, perusahaan tersebut disinyalir belum mengantongi Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari BPOM saat menjalankan distribusi.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Dharma Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev., memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (18/7/2026). Ia menegaskan, terpilihnya penyedia yang sama dalam beberapa transaksi e-Purchasing tidak otomatis dikategorikan sebagai monopoli, melainkan bagian dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menilai kesesuaian harga, stok, waktu pengiriman, hingga kemampuan distribusi.
“Pengadaan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPK memilih berdasarkan pertimbangan teknis dan kebutuhan pelayanan,” jelas Dharma.
Namun, pernyataan defensif tersebut menjadi kontradiktif saat Dharma merespons isu ketiadaan Sertifikat CDOB PT SMC. Alih-alih memastikan bahwa perusahaan tersebut telah terverifikasi secara legal sejak awal kontrak, ia justru menyatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan pengecekan.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap fakta maupun dokumen yang menjadi dasar dugaan tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian persyaratan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku,” tambahnya.
Pernyataan “akan melakukan verifikasi” ini sontak memicu pertanyaan kritis mengenai standar operasional (SOP) PPK Dinkes Aceh Selatan. Pasalnya, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan Pedagang Besar Farmasi untuk menerapkan standar CDOB yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebelum mendistribusikan sediaan farmasi.
Jika verifikasi dokumen krusial penjamin mutu obat tersebut baru diwacanakan setelah kasus ini disorot publik, publik berhak mempertanyakan integritas proses evaluasi kualifikasi penyedia sebelum penandatanganan puluhan paket kontrak senilai miliaran rupiah tersebut.
ALAMP AKSI sebelumnya telah mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan BPK segera turun tangan mengaudit menyeluruh seluruh dokumen e-Purchasing Dinkes Aceh Selatan, guna memastikan tidak ada aturan negara yang diakali demi memuluskan jalan satu perusahaan tertentu.[red]








