Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
ABDYA | SNN — Tanggal 9 Maret 2026 seolah menjadi hari pembebasan bagi 2.065 tenaga non-ASN di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Senyum mengembang saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi berada di genggaman. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berhasil ditepis. Status mereka kini legal di mata negara.
Namun, euforia itu rupanya berumur pendek. Memasuki paruh kedua bulan Mei 2026, senyum itu pudar berganti kecemasan. Hak finansial alias gaji yang dijanjikan tak kunjung menetes membasahi rekening para pahlawan pelayanan publik ini mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Birokrasi Pemkab Abdya, seperti kaset rusak, kerap memutar lagu lama: “Sabar, anggaran sedang disesuaikan,” atau “Masih proses administrasi.” Narasi ketiadaan atau belum siapnya kas daerah sering kali dijadikan tameng untuk meredam gelisah ribuan pegawai yang perutnya tidak bisa diajak kompromi dengan lambatnya ketukan palu birokrasi.
Namun, jurnalisme bertugas membongkar tirai birokrasi. Penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik pemerintah sendiri yang datanya diperbarui secara mutakhir per 16 Mei 2026 menelanjangi sebuah paradoks tata kelola keuangan yang sangat fatal di lingkungan Pemkab Abdya.
Uangnya ada. Rencananya ada. Angkanya terpampang nyata.
Lihat saja data RUP Swakelola. Di Dinas Pendidikan, pagu anggaran Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu jabatan guru dialokasikan sebesar Rp4,03 Miliar. Di Dinas Kesehatan, ploting anggaran untuk tenaga kesehatan paruh waktu disiagakan sebesar Rp2,75 Miliar. Instansi lain seperti Bapperida juga telah mengunci anggaran serupa.
Lebih ironis lagi jika kita melihat kolom ‘Waktu Pelaksanaan’ di dokumen tersebut. Tertulis jelas bahwa jadwal pencairan di Dinas Pendidikan ditargetkan pada Januari 2026, dan Dinas Kesehatan pada Maret 2026.
Fakta digital ini menjadi benturan keras bagi realita di lapangan. Jika secara sistem pengadaan anggaran ini sudah disiapkan sejak awal tahun, lalu di mana letak sumbatannya hingga menjelang akhir Mei uang tersebut seolah menjadi “dana gaib”?
Ada dua dugaan kuat yang menjadi sorotan utama redaksi atas karut-marut ini:
DPRK Abdya tidak boleh hanya duduk manis menjadi penonton. Hak interpelasi atau setidaknya rapat dengar pendapat (RDP) harus segera digelar. Panggil Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan seluruh Kepala Dinas terkait. Buka dokumen DPA mereka di depan publik dan tanyakan satu hal esensial: Jika di sistem jadwalnya Januari dan Maret, mengapa sampai pertengahan Mei keringat ribuan pegawai ini belum dibayar?
Penyelesaian status honorer menjadi PPPK bukanlah sekadar pencapaian administratif untuk pamer ke pemerintah pusat. Ini adalah urusan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai SK yang dibanggakan itu sekadar menjadi “baju baru” tanpa isi, sementara pekerjanya dibiarkan berpuasa tanpa batas waktu yang jelas.
Tata kelola fiskal yang baik berawal dari transparansi dan eksekusi yang tepat waktu. Pemkab Abdya berutang penjelasan dan tentunya, berutang gaji kepada 2.065 abdi negaranya.[]
Hingga editorial ini diterbitkan, tim redaksi sarannews.net belum dapat memintai konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (baik Bupati, Sekda, BPKD, maupun para Kepala SKPK terkait) mengenai temuan data SiRUP ini. Upaya konfirmasi terkendala oleh momentum libur akhir pekan dan cuti bersama yang sedang berlangsung. Sesuai dengan prinsip perimbangan berita, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan akan terus berupaya menghubungi otoritas terkait pada hari kerja berikutnya guna memberikan penjelasan yang berimbang dan transparan kepada publik.(Redaksi)









ABDYA | SNN — Tanggal 9 Maret 2026 seolah menjadi hari pembebasan bagi 2.065 tenaga non-ASN di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Senyum mengembang saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi berada di genggaman. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berhasil ditepis. Status mereka kini legal di mata negara.
Namun, euforia itu rupanya berumur pendek. Memasuki paruh kedua bulan Mei 2026, senyum itu pudar berganti kecemasan. Hak finansial alias gaji yang dijanjikan tak kunjung menetes membasahi rekening para pahlawan pelayanan publik ini mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Birokrasi Pemkab Abdya, seperti kaset rusak, kerap memutar lagu lama: “Sabar, anggaran sedang disesuaikan,” atau “Masih proses administrasi.” Narasi ketiadaan atau belum siapnya kas daerah sering kali dijadikan tameng untuk meredam gelisah ribuan pegawai yang perutnya tidak bisa diajak kompromi dengan lambatnya ketukan palu birokrasi.
Namun, jurnalisme bertugas membongkar tirai birokrasi. Penelusuran data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik pemerintah sendiri yang datanya diperbarui secara mutakhir per 16 Mei 2026 menelanjangi sebuah paradoks tata kelola keuangan yang sangat fatal di lingkungan Pemkab Abdya.
Uangnya ada. Rencananya ada. Angkanya terpampang nyata.
Lihat saja data RUP Swakelola. Di Dinas Pendidikan, pagu anggaran Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu jabatan guru dialokasikan sebesar Rp4,03 Miliar. Di Dinas Kesehatan, ploting anggaran untuk tenaga kesehatan paruh waktu disiagakan sebesar Rp2,75 Miliar. Instansi lain seperti Bapperida juga telah mengunci anggaran serupa.
Lebih ironis lagi jika kita melihat kolom ‘Waktu Pelaksanaan’ di dokumen tersebut. Tertulis jelas bahwa jadwal pencairan di Dinas Pendidikan ditargetkan pada Januari 2026, dan Dinas Kesehatan pada Maret 2026.
Fakta digital ini menjadi benturan keras bagi realita di lapangan. Jika secara sistem pengadaan anggaran ini sudah disiapkan sejak awal tahun, lalu di mana letak sumbatannya hingga menjelang akhir Mei uang tersebut seolah menjadi “dana gaib”?
Ada dua dugaan kuat yang menjadi sorotan utama redaksi atas karut-marut ini:
DPRK Abdya tidak boleh hanya duduk manis menjadi penonton. Hak interpelasi atau setidaknya rapat dengar pendapat (RDP) harus segera digelar. Panggil Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan seluruh Kepala Dinas terkait. Buka dokumen DPA mereka di depan publik dan tanyakan satu hal esensial: Jika di sistem jadwalnya Januari dan Maret, mengapa sampai pertengahan Mei keringat ribuan pegawai ini belum dibayar?
Penyelesaian status honorer menjadi PPPK bukanlah sekadar pencapaian administratif untuk pamer ke pemerintah pusat. Ini adalah urusan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai SK yang dibanggakan itu sekadar menjadi “baju baru” tanpa isi, sementara pekerjanya dibiarkan berpuasa tanpa batas waktu yang jelas.
Tata kelola fiskal yang baik berawal dari transparansi dan eksekusi yang tepat waktu. Pemkab Abdya berutang penjelasan dan tentunya, berutang gaji kepada 2.065 abdi negaranya.[]
Hingga editorial ini diterbitkan, tim redaksi sarannews.net belum dapat memintai konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (baik Bupati, Sekda, BPKD, maupun para Kepala SKPK terkait) mengenai temuan data SiRUP ini. Upaya konfirmasi terkendala oleh momentum libur akhir pekan dan cuti bersama yang sedang berlangsung. Sesuai dengan prinsip perimbangan berita, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan akan terus berupaya menghubungi otoritas terkait pada hari kerja berikutnya guna memberikan penjelasan yang berimbang dan transparan kepada publik.(Redaksi)