Jawab Tudingan ARA, Polresta Banda Aceh: “Diantar Saat Libur Bersama, Dihubungi Balik Tak Ada Respons!”

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akhirnya memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Syarif Maulana, yang mengeluhkan kosongnya ruang perizinan saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi pada Jumat (15/5/2026) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi murni karena pihak ARA datang pada saat jadwal libur cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, bukan karena unsur kesengajaan mengosongkan pelayanan.
“Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan di saat petugas pelayanan tidak berada di tempat karena sedang libur bersama. Seharusnya, Korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum datang ke Polresta,” ujar Kompol Rudi Patar dalam keterangan resminya kepada sarannews.net, Sabtu (16/5/2026).
Terkait rujukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mewajibkan surat masuk 3×24 jam sebelum aksi, Kompol Rudi membenarkan aturan tersebut. Namun, ia menyayangkan pihak ARA tidak melakukan koordinasi awal, padahal aksi direncanakan pada hari Senin (18/5/2026).
Kronologi Miskomunikasi dan Panggilan Tak Terjawab
Lebih lanjut, Kasat Intelkam membantah jika pihaknya lepas tangan. Ia membeberkan kronologi komunikasi pada Jumat sore tersebut. Berdasarkan catatan petugas, Korlap ARA memang sempat menghubungi pada pukul 17.13 WIB namun tidak tersambung. Menindaklanjuti hal itu, petugas perizinan Polresta Banda Aceh langsung berupaya menghubungi balik.
“Petugas kami kembali menghubungi Korlap sebanyak empat kali, yakni pada pukul 17.47 WIB, 17.58 WIB, dan dua kali pada 17.59 WIB. Namun, panggilan tersebut sama sekali tidak direspons oleh Korlap,” tegas Rudi.
Tidak berhenti di situ, pada pukul 17.48 WIB, petugas juga mengirimkan pesan WhatsApp kepada Jenderal Lapangan (Jenlap) Aksi ARA agar segera meminta Korlap menghubungi kembali pihak kepolisian.
“Itikad kami menghubungi mereka tidak mendapat respons. Baik menerima atau mengangkat telepon, maupun membalas pesan WA petugas hingga saat ini,” sesalnya.
Pengiriman Surat via Daring Dinilai Tidak Sah
Menanggapi langkah ARA yang akhirnya mengirimkan dokumen surat pemberitahuan via komunikasi daring (online), Kompol Rudi menegaskan bahwa secara prosedural hal tersebut tidak diperbolehkan dan tidak serta-merta dianggap sah.
Penyampaian surat secara langsung mutlak diperlukan karena kepolisian harus melakukan interview dan koordinasi teknis demi keamanan aksi itu sendiri.
“Kami perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, seperti berapa estimasi jumlah massa, alat peraga apa saja yang dibawa, dan rute atau detail lainnya. Jadi, mengirim secara daring itu bukan berarti urusan sudah selesai atau langsung bisa melaksanakan aksi,” paparnya.
Sementara itu, terkait penolakan petugas pos penjagaan (SPKT) di depan Mapolresta untuk menerima titipan surat, Rudi mengklarifikasi bahwa surat semacam itu memang akan diproses pada saat jam dinas normal.
“Hal ini sangat kami sayangkan, apalagi ketika petugas kembali berupaya menghubungi Korlap untuk mencari solusi, namun tidak ditanggapi,” pungkas Kompol Rudi Patar.[red]









