Deadline Tinggal Hitungan Jam, Proyek SPPG Rp14 Miliar di Labuhanhaji Masih Berkutat di Pondasi

  • Bagikan

ACEH SELATAN | Sarannews – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aceh Paket 4 yang berlokasi di Gampong Manggis Harapan, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, terancam gagal target.

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim Sarannews.net di lokasi pada Senin (30/12/2025), kondisi fisik bangunan masih sangat memprihatinkan. Di saat kontrak pekerjaan tinggal menghitung jam menuju akhir tahun, progres pekerjaan di lapangan terpantau masih berkutat pada tahap struktur bawah.

Sejumlah pekerja terlihat masih sibuk merakit besi tulangan untuk kolom dan balok sloof. Belum ada tanda-tanda pendirian dinding bata, apalagi pemasangan atap. Secara visual, bobot pekerjaan diperkirakan baru mencapai kisaran 15 hingga 20 persen. Kondisi ini sangat kontras dengan target operasional gedung yang seharusnya siap digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis di awal tahun 2026.

Merujuk pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT. Ensargus Indra Utama dengan nomor kontrak SPK-74/PPPK.PL-26/D2/DIALUR1/PBJ/2025. Proyek yang menelan anggaran APBN sebesar Rp 14 Miliar lebih ini memiliki masa pelaksanaan yang sangat singkat, yakni hanya 50 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak 12 November 2025.

Artinya, secara kontraktual, masa pelaksanaan proyek ini akan berakhir pada 31 Desember 2025. Paket 4 ini sendiri mencakup lima titik lokasi, yakni tiga titik di Kota Banda Aceh dan dua titik di Aceh Selatan (Kluet Utara dan Labuhanhaji).

Tanggapan Kejaksaan: Itu Tanggung Jawab Teknis Penyedia

Terkait keterlambatan ini, sorotan juga tertuju pada spanduk pengawasan yang terpasang di pagar proyek bertuliskan “Pengawasan Pembangunan Strategis (PPS) Pada Badan Gizi Nasional Oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan”.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan saat dikonfirmasi Sarannews.net via pesan WhatsApp menegaskan bahwa pendampingan PPS memiliki batasan wewenang sesuai petunjuk teknis (Juknis). Pihaknya menekankan bahwa urusan keterlambatan fisik bangunan adalah ranah teknis yang menjadi tanggung jawab kontraktor dan pejabat pembuat komitmen.

“Waalaikumsalam. PPS sesuai juknis tidak masuk ke ranah teknis pembangunan karena hal yang merupakan tanggung jawab KPA, PPK, Penyedia dan konsultan pengawas,” tegas Kasi Intel dalam keterangannya, Senin (30/12).

Ia menjelaskan, fungsi PPS lebih kepada menyelesaikan hambatan dan gangguan non-teknis. Terkait mengapa terjadi perlambatan yang tidak sesuai kontrak, hal tersebut menurutnya juga menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak pelaksana teknis.

“Lebih rinci bisa dikoordinasikan ke Kejati Aceh karena PPS (dari) Kejati Aceh,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa koordinasi pengawasan proyek ini berada di tingkat provinsi.

Pernyataan ini menegaskan bahwa risiko kegagalan target penyelesaian proyek sepenuhnya berada di pundak kontraktor pelaksana dan pengawas teknis lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pekerjaan di lokasi masih jauh dari kata rampung meski tenggat waktu kontrak berakhir esok hari. (Tim Redaksi)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *