Lahan Kosong Eks Pasar Aceh Lama Disulap Jadi Kawasan Parkir Senilai Rp 950 Juta

Berita terbaru di WhatsApp. Channel Kami
Kami menerima kiriman berita masyarakat. Hubungi kami melalui email ini.
BANDA ACEH | SNN — Aktivitas keluar-masuk material dan pekerjaan konstruksi di lahan kosong bekas bangunan Pasar Aceh Lama, Jalan Diponegoro, sempat memicu tanda tanya di kalangan warga dan pedagang sekitar. Penelusuran lebih lanjut akhirnya mengungkap bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh sedang menyiapkan kawasan tersebut menjadi fasilitas perparkiran terbuka.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Minggu (7/6/2026), terlihat area lahan kosong tersebut telah mulai digarap. Tampak tumpukan material konstruksi berupa pasir dan susunan paving block dalam jumlah besar yang siap untuk dipasang.
Kehadiran material ini mengundang rasa penasaran warga sekitar. Seorang pedagang setempat yang enggan disebutkan namanya sempat menanyakan aktivitas ini kepada jurnalis yang sedang mengambil gambar di lokasi. “Ini mau dibangun apa, Pak? Sudah beberapa hari ini kami melihat aktivitas pemasokan material hingga malam hari,” tuturnya.
Untuk menjawab rasa penasaran publik, penelusuran pun dilakukan melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banda Aceh dan dokumen Uraian Singkat Pekerjaan milik pemerintah.
Berdasarkan data LPSE, aktivitas di lahan tersebut merupakan wujud dari proyek Penataan Kawasan Perparkiran Eks Pasar Aceh Lama. Proyek konstruksi ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh. Tender proyek dimenangkan oleh kontraktor CV. TABINA JAYA MANDIRI yang beralamat di Jl. Rama Setia, Deah Glumpang, Banda Aceh, dengan Harga Negosiasi sebesar Rp 929.454.500,02 dari Pagu awal Rp 950.000.000,00.
Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026. Total jumlah biaya yang diperkirakan untuk proyek ini adalah sebesar Rp 950.000.000,00.
Lebih lanjut, dokumen pemerintah menyebutkan alasan kuat di balik penataan ini. Sebelumnya, di atas lahan tersebut berdiri bangunan Pasar Aceh Lama yang telah dibongkar berdasarkan kajian kelayakan gedung. Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa gedung yang telah berusia lebih dari 40 tahun itu sudah memiliki tingkat kerusakan mencapai 56,75 persen, atau masuk kategori rusak berat. Hal tersebut menjadikan bangunan lama tidak layak pakai dan harus segera dibongkar demi keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kota Banda Aceh kemudian menata ulang lahan bekas pembongkaran tersebut sebagai area parkir terbuka dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, area perparkiran ini juga difungsikan sebagai prasarana pendukung bagi operasional Pasar Aceh Baru.
Proyek penataan kawasan parkir eks Pasar Aceh Lama ini ditargetkan rampung dengan jangka waktu pelaksanaan penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kerja. Kehadiran area parkir ini diharapkan nantinya dapat mengurai kesemrawutan lalu lintas dan memberikan kenyamanan lebih bagi para pengunjung pusat perbelanjaan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran daerah dan pelaksanaan proyek infrastruktur publik, tim redaksi sarannews.net saat ini tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi lebih komprehensif terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis material yang digunakan, serta skema pengawasan dan mitigasi dampak lingkungan selama 120 hari masa pengerjaan proyek. Tanggapan dari pihak terkait dan perkembangan proyek ini akan terus kami perbarui dalam laporan jurnalistik selanjutnya. [red]








