
TAPAKTUAN | SNN — Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Kasus yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) ini berhasil dipecahkan dalam waktu singkat, yakni kurang dari 24 jam.
Fakta-Fakta Kejadian
Keterangan Resmi dan Proses Hukum
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Aceh.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu (19/7/2026).
Meskipun pelaku merupakan oknum kepolisian, abituren Akabri 1994 tersebut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjamin rasa aman di masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Sebagai penutup, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto secara khusus menyampaikan permohonan maaf institusi kepada publik atas insiden yang melibatkan oknum aparat tersebut. Ia memastikan Polri akan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.[redaksi]
TAPAKTUAN | SNN — Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Kasus yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) ini berhasil dipecahkan dalam waktu singkat, yakni kurang dari 24 jam.
Fakta-Fakta Kejadian
Keterangan Resmi dan Proses Hukum
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Aceh.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu (19/7/2026).
Meskipun pelaku merupakan oknum kepolisian, abituren Akabri 1994 tersebut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjamin rasa aman di masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Sebagai penutup, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto secara khusus menyampaikan permohonan maaf institusi kepada publik atas insiden yang melibatkan oknum aparat tersebut. Ia memastikan Polri akan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.[redaksi]









